10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Wah! Masa Berlaku SIM di Malaysia Hingga 10 Tahun, Bagaimana di Indonesia?

MISTAR.ID

Buat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Malaysia kini akan berlaku hingga 10 tahun meski pun harus dibayar mahal. Dikutip Paultan, Menteri Pengangkutan Malaysia (Perhubungan) Anthony Loke, mengumumkan mulai 8 Mei 2023, bagi masyarakat yang memperpanjang surat izin mengemudi (Lesen Memandu Malaysia) miliknya, akan memiliki masa aktif panjang hingga 10 tahun, dan tidak lagi aktif per 5 tahun.

Dijelaskan per 8 Mei 2023 buat SIM di sana mencapai 270 ringgit Malaysia (RM) atau setara dengan Rp 895.830 (dengan kurs Rp 3.318 = 1 RM). Sebelumnya untuk membuat SIM di Malaysia hanya mencapai 30 Ringgit Malaysia (RM) atau setara dengan Rp 95.545 (dengan kurs Rp 3.318 = 1 RM).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Anthony Loke juga menyampaikan pemerintah memiliki caranya sendiri untuk memastikan bahwa pengendara yang izinnya telah ditangguhkan oleh pengadilan karena pelanggaran lalu lintas yang serius, tetap dilarang mengemudi di jalan umum, kata menteri perhubungan.

Baca juga:Putri Cantik Imigran Malaysia Ditembak Mati Saat Mengemudi di AS

Bahkan jika SIM mereka diperpanjang selama 10 tahun, pemerintah akan mengetahui pengendara pernah melanggar lalu lintas apa saja, dan mengetahui siapa yang masih terkena hukuman, dan mereka akan dilarang mengemudi sesuai keputusan pengadilan.

“Pemerintah akan mengetahui siapa saja yang melanggar, karena sebagian besar aplikasi departemen telah di-digitalkan. Jadi, tidak ada nama pengendara yang menumpuk panggilan lalu lintas,” loke menambahkan.

Nah, kira-kira SIM di Indonesia bisa diperpanjang hingga 10 tahun juga tidak ya? Dan berapa kira-kira harga pembuatannya jika diberlakukan demikian? (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles