15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Pluralisme Hak Negara Atas Tanah

Oleh : Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn

Saat ini di Indonesia, ditemukan sejumlah hak-hak atas tanah yang berbeda atau beraneka ragam jenisnya (pluralisme) yang dipegang oleh Negara (dalam hal ini Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian disingkat LPNK, Pemerintah Daerah disingkat Pemda dan Badan Usaha Milik Negara disingkat BUMN).

Sedikitnya ada 3 jenis hak atas tanah yang dipegang oleh Negara (Kementerian, LPNK, Pemda dan BUMN), dalam menjalankan tugasnya, yaitu:

Pertama, untuk Bank-Bank Negara (BUMN), menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah (PP 38/1963), jenis hak atas tanah yang dipegang oleh Negara (Bank Negara-BUMN) adalah Hak Milik.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dapat disebut juga dengan Undang-Undang Pokok Agraria disingkat UUPA, yang dimaksud dengan Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Kedua, untuk PT Perkebunan Nusantara atau disingkat PTPN (BUMN), menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (PP 40/1996), jenis hak atas tanah yang dipegang oleh Negara (PTPN-BUMN) adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut UUPA, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama, dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun atau keseluruhannya paling lama 60 tahun.

Selanjutnya menurut UUPA, bila jangka waktu HGU telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi maka HGU tersebut dinyatakan hapus. Kemudian menurut PP 40/1996, HGU yang dipegang oleh Negara (PTPN-BUMN) hapus karena berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya.

Lebih lanjut menurut PP 40/1996, apabila HGU yang dipegang oleh Negara (PTPN-BUMN) telah hapus maka Negara (PTPN-BUMN) wajib untuk:

1. Menyerahkan kembali tanah HGU yang dipegang oleh Negara (PTPN-BUMN) yang telah hapus tersebut kepada Negara.

2. Menyerahkan sertipikat tanah HGU yang dipegang oleh Negara (PTPN-BUMN) yang telah hapus tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

3. Membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang berdiri di atas HGU yang dipegang oleh Negara (PTPN-BUMN) yang telah hapus tersebut dan menyerahkan tanaman-tanaman yang ada di atas tanah HGU yang dipegang oleh Negara (PTPN-BUMN) yang telah hapus tersebut kepada Negara.

Ketiga, untuk Kementerian, LPNK, dan Pemda, menurut PP 40/1996, jenis hak atas tanah yang dipegang oleh Negara (Kementerian, LPNK, dan Pemda) adalah Hak Pakai.

Menurut UUPA, Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, yang dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.

Selanjutnya menurut PP 40/1996 Hak Pakai yang dipegang oleh Negara (Kementerian, LPNK dan Pemda) diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, selama dipergunakan untuk keperluan tertentu.

Pemberian Hak Milik kepada Negara (Bank Negara-BUMN) sesungguhnya adalah suatu kekeliruan menurut pandangan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945) yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,”

Dan juga menurut pandangan Pasal 2 UUPA yang antara lain dikatakan atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945 dan Pasal 2 UUPA secara jelas dan tegas menyatakan bahwa Negara (Kementerian, LPNK, Pemda dan BUMN) bukan sebagai pemilik tanah di Indonesia. Negara (Kementerian, LPNK, Pemda dan BUMN) hanya “menguasai” bukan “memiliki”.

Sesuai dengan pangkal pendirian tersebut di atas perkataan “dikuasai” dalam pasal ini menurut UUPA bukanlah berarti “dimiliki”, akan tetapi adalah pengertian, yang memberi wewenang kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu, untuk pada tingkatan yang tertinggi:

a.Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;

b.Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;

c.Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Pemberian HGU dengan jangka waktu yang terbatas (60 tahun) kepada Negara (PTPN-BUMN) juga kurang tepat, mengingat Negara (PTPN-BUMN) dalam menjalankan usahanya bertujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, oleh karena itu tidak pada tempatnya Negara (PTPN-BUMN) dibatasi jangka waktu usahanya (hanya sampai 60 tahun paling lama, padahal mungkin dibutuhkan waktu yang lebih lama lagi).

Pemberian Hak Pakai untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, selama dipergunakan untuk keperluan tertentu kepada Negara (Kementerian, LPNK, Pemda dan BUMN), adalah paling tepat dan lebih ideal jika dilihat dari kacamata Pasal 33 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945 dan Pasal 2 UUPA.

Oleh karena Negara (Kementerian, LPNK, Pemda dan BUMN) dilarang memiliki tanah atau menjadi pemilik tanah di Indonesia, maka Negara (Kementerian, LPNK, Pemda dan BUMN) dipandang perlu diberikan Hak Pakai untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.

Hal ini dimaksudkan untuk menjamin dipenuhinya keperluan tanah untuk keperluan tertentu secara berkelanjutan karena tujuan Negara (Kementerian, LPNK, Pemda dan BUMN) adalah untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, mungkin membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Sebaiknya Negara menetapkan atau memegang satu jenis hak saja untuk tanah yang dipegang oleh Negara (Kementerian, LPNK, Pemda dan BUMN), yaitu Hak Pakai untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.

Penulis adalah Notaris/PPAT dan Dosen Program Studi Magister Kenotariatan USU–Medan

Related Articles

Latest Articles