Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Tiga Aset Bangunan Pemko Tanjungbalai Terancam Hilang

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 11, 2023 09:22
15
tiga_aset_bangunan_pemko_tanjungbalai_terancam_hilang

tiga aset bangunan pemko tanjungbalai terancam hilang

Indocafe

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Terkait persoalan pembayaran ganti rugi lahan yang tidak terlaksana, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai diprediksi akan kehilangan status pengelolaan terhadap aset bangunannya sendiri.

Tercatat, ada tiga bangunan masing-masing Kantor Camat Datuk Bandar, gedung serba guna dan rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai yang menjadi objek sengketa terancam menjadi gedung tak berpenghuni.

Artinya status pengelolaan terhadap ketiga gedung yang berlokasi di wilayah Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu lepas.

Baca Juga:Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Ajang Top Digital Award 2022

Lepasnya status pengelolaannya itu muncul setelah Pemko tidak konsisten dengan ucapannya sendiri dan bahkan dinilai terkesan plin plan.

Padahal secara tertulis, Pemko Tanjungbalai telah membuat surat kesepakatan pembayaran ganti rugi dengan ahli waris selaku pemilik lahan di atas berdirinya tiga unit bangunan tersebut.

Dan diketahui pula, surat kesepakatan pembayaran ganti rugi secara sukarela tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Pemko Tanjung Balai selaku Termohon Eksekusi dengan Ida Resita yang diwakili oleh Maharawaty selaku Pemohon eksekusi. Kesepakatan tersebut disepakati di hadapan Ketua Pengadilan Negri (PN) Tanjungbalai Yanti Suryani.

Humas Pengadilan Negri (PN) Tanjungbalai Joshua JE Sumanti saat dikomfirmasi, Selasa (10/1/23) membenarkan adanya surat kesepakatan ganti rugi lahan yang dibuat oleh kedua belah pihak itu.

“Yang datang pada saat itu Wali Kota Tanjungbalai (Waris Thalib), Sekda (Nurmalini Marpaung), ahli waris (Ida Rasita) bersama kuasa hukumnya dan Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai (Syahrial Bhakti). Sedangkan surat kesepakatan itu dibuat pada bulan Agustus 2022 yang lalu,” katanya.

Sedangkan isi dari surat kesepakatan itu, Joshua menerangkan bahwasanya Pemko Tanjungbalai berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi terhadap lahan di atas berdirinya tiga unit bangunan tersebut sebesar Rp8,4 miliar lebih.

Baca Juga:HUT ke-37 HKBP Persatuan, Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Setiap Kegiatan Keagamaan

“Surat kesepakatakan pembayaran ganti rugi itu, langsung ditanda tangani oleh Wali Kota Tanjungbalai dengan ahli waris di bulan Desember 2022 yang lalu,“ katanya.

Dengan tidak terlaksananya, pembayaran ganti rugi senilai Rp8,4 miliar lebih itu tadi, Joshua menegaskan bahwasanya Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai akan berkirim surat yang isinya meminta agar Pemko Tanjungbalai segera dengan secara suka rela mengosongkan lahan tersebut.

“Besok kita akan mengirimkan surat dengan pemko agar secara suka rela mengosongkan lahan tersebut, sebab sudah jatuh tempo,“ katanya.

Dalam hal ini, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai bersikap netral sebab surat kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak itu berdasarkan hasil putusan.

“Artinya ada pertaruhan wibawa dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam hal ini dirugikan sebagai pelaksana terhadap putusan itu sendiri,“ tegas Joshua.

Disinggung soal penyebab tidak terlaksanannya pembayaran ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Perkara (NJOP). Joshua kemudian menerangkan bahwanya NJOP tersebut hanyalah sebagai patokan dasar bukanlah sebagai harga mati. Harga yang disepakati dalam pembayaran ganti rugi tersebut merupakan kesepakatan para pihak sendiri tanpa ada intervensi dari pihak manapun. (eko/hm12)

journalist-avatar-bottomLuhut