19.5 C
New York
Friday, June 28, 2024

Warga Tebing Tinggi Minta Jalan Rusak Diperbaiki

Menurut Wardi, adanya ikan mabuk di kawasan tersebut, selain debit air berkurang juga disertai adanya pembuangan limbah ke aliran Sungai Padang.

“Mabuknya ikan itu sudah kondisi air surut  karena ada juga yang buang limbah ke sungai, seperti limbah ubi, limbah Rumah Sakit dan limbah sawit,” sebutnya

Dia berharap kepada pemerintah setempat kiranya dapat lebih peka terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan pembuangan limbah ke sungai.

Baca juga : Jalan Rusak dan Bebatuan, Pelancong Air Terjun Desa Simempar Kapok Berkunjung

“Kalau bisa pemerintah, seperti Kepling dan Kelurahan dan Dinas Terkait lebih peka kepada perusahaan nakal yang melakukan pembuangan limbah, jika kedapatan kalau bisa ditutup izin operasionalnya,” pungkasnya.

Sementara itu, warga lainnya, Ali menuturkan terkait pembuangan limbah ke sungai itu dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Itu dapat dikategorikan tindakan melawan hukum, boleh kita lihat di google, ini lihat, dalam undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada pasal 104 berbunyi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,” tandas Aii. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles