Atas tindakan yang dianggap semena-mena itu, kedua tenaga kerja ini juga telah memberikan surat pernyataan kepada PLN ULP Tebing Tinggi.
Dalam surat pernyataannya yang diterima mistar.id, Kamis (23/5/24), Tenaga kerja PT SBM berinisial IA yang bekerja sebagai inspeksi sejak bulan November 2023.
Sebelumnya, bekerja sebagai perintis selama 4 tahun di PT SBM menyatakan selama tiga bulan dari mulai bulan Februari, Maret dan April dan tunjangan hari raya (THR) 2024 tidak diberikan oleh PT SBM dan BPJS masih tertunggak dan masih aktif.
Baca juga :Â PT SBM Rekanan PLN Tebing Tinggi Tak Berikan Gaji Pekerja
Sedangkan surat pernyataan dari AAH juga menyatakan selama 4 bulan terhitung dari bulan Januari sampai bulan April dan uang THR tidak diberikan oleh PT SBM. Selain itu, tidak menerima BPJS ketenagakerjaan dan hingga saat ini rekening tidak aktif.
Atas perlakuan PT SBM, kedua tenaga kerja itu pun merasa keberatan dan sangat mengharapkan PT SBM dapat memberikan upah yang menjadi hak normatif bagi para tenaga kerja. (damanik/hm18)