26.7 C
New York
Friday, August 2, 2024

41 Rumah Warga di 4 Kecamatan Kota Tebing Tinggi Akan Direnovasi

“InsyaAllah rumah ini akan segera direnovasi. Saya mintakan kepada Kadis Perkimtan dan ibu Camat Bajenis, untuk memantau renovasi ini. Kita lihat rumah bapak Wagimin ini, atapnya salah satu yang penting direnovasi dan yang dianggap perlu, mungkin bagian belakang ini, sekat-sekat diperhatikan,” tutur Pj Wali Kota.

Kadis Perkimtan Kota Tebing Tinggi, Chairun Nasrin Nasution menyampaikan dalam laporan dasar pelaksanaan ialah, UUD Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasał 131 dan Perubahannya sesuai UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Karya, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 53 Tahun 2021 dan Perubahannya Nomor 61 Tahun 2021.

Kemudian, Surat Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/740 Tahun 2024 dan surat Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/1052 Tahun 2024.

Baca juga : Rumah Warga Tebing Tinggi Dibedah Selama 40 Hari Hingga Layak Huni

“Dengan maksud dan tujuan, yakni pertama, mengurangi persentase RTLH yang ada di Kota Tebing Tinggi. Kedua terlaksananya pencegahan Perumahan dan Kawasan Kumuh. Yang ketiga, terlaksananya peningkatan kualitas Kawasan Permukiman Kumuh luas di bawah 10 hektare dan terakhir, keempat merangsang masyarakat untuk mengikuti program Bantuan Rumah Layak Huni,” ujar Kadis Perkimtan.

Acara dirangkai penyerahan bantuan secara simbolis, dirangkai dengan peletakan batu pertama oleh Pj Wali Kota disusul Kadis Perkimtan dan Camat Bajenis serta berfoto bersama. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles