17.2 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Simpang Siur Informasi Paripurna P-APBD Samosir 2024, Ini Penjelasan Sekwan

Samosir, MISTAR.ID

Sejak tanggal 23-24 September 2024 tertundanya rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Rapreda) tentang Rancangan APBD 2025 masih simpang siur.

Terkait hal dimaksud, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samosir, Ricky Rumapea mengatakan, P-APBD 2024 sudah pada pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD), dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Disebutkan Ricky, mengenai pembahasan Ranperda R-APBD 2025 karena belum dilakukan paripurna nota pengantar bupati.

Baca juga:Sempat Molor, Paripurna P-APBD Samosir Gagal Tanpa Dibuka

Ditambahkan, kedua Ranperda ini sebelumnya telah ditetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Untuk Ranperda P-APBD 2024 saat ini sedang penjadwalan rapat paripurna dengan agenda laporan Banggar. Dan untuk Ranperda R-APBD 2025 adalah penjadwalan paripurna nota pengantar bupati.

“Mengenai tidak jadinya paripurna karena hingga malam kehadiran anggota DPRD tidak ada kepastian. Sehingga tidak memungkinkan dilaksanakan rapat dimaksud, dan dikembalikan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk penjadwalan ulang,” sebut Ricky, pada Rabu (25/9/24).

Namun entah sudah sampai di mana proses pembahasan P-APBD 2024 dan R-APBD 2025? Ricky tidak merincinya. Begitu juga proses yang sudah dilakukan, dan apa selanjutnya? Sekwan hanya menjelaskan, sedang dilakukan penjadwalan ulang.

Sebagaimana diketahui, pada Senin dan Selasa (23-24/9/24) tidak jadi digelar paripurna. Bahkan rapat tidak ada dibuka, apa penyebabnya? Ricky tidak memberikan alasan yang jelas. Padahal mekanisme paripurna Sekwan lah yang mengetahui secara teknis.

Baca juga:Paripurna P-APBD Samosir Molor Empat Jam Lebih

Paripurna P-APBD 2024 sudah mengalami beberapa kali kegagalan, karena anggota dewan tidak hadir.

Senin (23/9/24) kemarin seyogyanya dilakukan paripurna tahap laporan Banggar. Namun paripurna tak digelar di kantor DPRD Samosir mulai pagi hingga pukul 24.00 WIB. Begitu juga keesokan harinya, tidak ada rapat paripurna di Kantor DPRD Samosir.

Hingga Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, resmi cuti dan digantikan oleh Wakil Bupati Martua Sitanggang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, pada Rabu (25/9/24) paripurna belum juga terlaksana.

Ricky kepada wartawan mengatakan, paripurna P-APBD dijadwal ulang.

Baca juga:Pengelolaan Keuangan Kabupaten Samosir Tahun 2023 Dituding DPRD Tidak Profesional

Sementara batas waktu penetapan P-APBD adalah 30 September 2024, atau 5 hari lagi. Melihat waktu yang sangat sempurna, P-APBD Samosir 2024 tidak memungkinkan lagi ditetapkan.

Amatan wartawan mistar.id di gedung DPRD Samosir, para anggota dewan akhir-akhir ini jarang masuk kantor.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi pukul 18.40 WIB, ruang paripurna DPRD Samosir tampak terkunci. (pangihutan/hm16)

Related Articles

Latest Articles