27.6 C
New York
Monday, July 15, 2024

Keluarga Bupati Toba Lakukan Pembangunan Abaikan Permenhub

Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Reguel Sitorus menerangkan, saat itu masih Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, lalu mengalami perubahan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

“IMB bangunan tersebut sudah diterbitkan dan retribusinya telah dibayarkan,” sebut Reguel.

Lanjut dia, terkait kajian saat diberlakukan aturan IMB tidak ada dalam persyaratan tersebut. Karena di Dinas PUTR juga tidak ada memberlakukan persyaratan tersebut melalui analisis dampak lalu lintas dari Dishub dan memberikan kepada perizinan.

Baca juga:Bupati Toba Melayat 2 Warga Korban Meninggal Ditabrak Bus

“Kita akui, SPBU Sigumpar pengurusan dan izin dikeluarkan tahun 2022. SPBU By pass tahun 2023 dan Pondok Kana tahun 2023 dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan,” terang Reguel.

“Untuk itu selaku perizinan memproses rekomendasi dari Dinas PUPR menerbitkan IMB terhadap tiga bangunan tersebut. Jadi tidak ada masalah sesungguhnya,” lanjutnya.

Sekaitan dengan analisis dampak lalu lintas sesungguhnya dapat diatasi. Ini karena aturan di Kabupaten Toba belum mensosialisasi masalah analisis dampak lalu lintas, karena termasuk aturan baru. Sementara setiap bangunan harus memiliki analisis dampak lalu lintas.

Baca juga:Robinson-Sabaruddin Daftar Calon Bupati-Wakil Bupati Toba ke Partai Gerindra

“Sesungguhnya setiap bangunan harus memiliki analisis dampak lalu lintas, namun Dishub tidak dilibatkan. Belum lama ini, sudah koordinasi dengan Dinas PUPR, di mana izin yang sudah terbit tidak mungkin dibatalkan, sebab sudah menjadi legal standing pemilik bangunan,” tandasnya.

Disarankan oleh Reguel, bisa saja menyurati pemilik bangunan tersebut agar memenuhi persyaratan analisis dampak lalu lintas dari Dishub. Ke depannya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan akan siap melaksanakan aturan PBG, serta melakukan rekomendasi analisis dampak lalu lintas di Kabupaten Toba sesuai dengan aturan yang berlaku. (nimrot/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles