23.9 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Kasus Pemalsuan Surat Tanah di SP3, Kapolres Samosir Dilaporkan ke Propam

Medan, MISTAR.ID

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) oleh Praktisi Hukum, Andris Tarihoran.

Pelaporan tersebut terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) yang diterbitkan Polres Samosir soal kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Samosir.

Selain Kapolres Samosir, Andris juga melaporkan Waka Polres Kompol TM Lumban Tobing, Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani dan Penyidik Pembantu Unit Tipidter Briptu Argio Simbolon.

Baca juga: Polres Samosir Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Pelapor Akan Mengadu ke Mabes Polri

“Dugaan penyimpangan Polres Samosir sudah (dilaporkan) pada tanggal 14 Mei. Kemarin (Kamis, 30/5/24) mem-follow up ke Propam Polda Sumut untuk mempertanyaan surat pengaduan tersebut,” kata Andris ketika dihubungi Mistar, Jumat (31/5/24).

Menurut Andris, saat ini pihak Propam Polda Sumut telah menunjuk juru periksa untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Katanya sudah ditunjuk juru periksanya di Propam,” ujarnya.

Andris menambahkan, selain ke Propam Polda Sumut, ia juga melaporkan seluruh tergugat ke ke Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumut, serta Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut.

Diketahui, penghentian penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP-3) Nomor: B/125/IV/2024/Reskrim Polres Samosir.

Baca juga: Kapolres Respon soal Petinggi Polres Samosir Diduga Lindungi Mafia Tanah

Kasus dugaan pemalsuan surat tanah itu dilaporkan Asner Sihaloho dan Sunggul Y Sihaloho ke Polres Samosir pada tahum 2020 lalu. Tanda tangan dalam surat tanah tersebut dipalsukan oleh oknum diduga mafia tanah berinisial PS.

Polres Samosir kemudian melakukan penyelidikan selama 2 tahun hingga pada akhirnya terbit SP-3 kasus tersebut pada pertengahan April 2024 lalu.

Sehingga, penyelidikannya pun dihentikan dan tidak dilanjutkan. Atas SP-3 tersebut, Andris Tarihoran yang juga merupakan kuasa hukum pelapor menduga Polres Samosir berat sebelah atau lebih berpihak kepada pihak terlapor. (deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles