Toba, MISTAR.ID
Polsek Porsea, Polres Toba menghentikan kasus pencurian lewat Restorative justice (mediasi) antara korban dan sejumlah di ruang mediasi Mapolsek Porsea. Langkah ini sebagai upaya meredakan permasalahan yang terjadi di Desa Bius Gu Lumban Sirait, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, Sabtu (25/05/2024).
Kapolsek Porsea AKP Daniel Aritonang menuturkan mediasi permasalahan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Desa Bius Lumban Sirait antara pihak korban Hasoloan Sitorus atau selaku pihak I dengan pihak Raymond Saputra Siburian, Saddam Napitupulu, Toto Putra siahaan, selaku pelaku dan sekaligus pihak II.
Baca juga:Kasus Penganiayaan di Talawi Diselesaikan Lewat Restorative Justice
“Masing-masing pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh semua pihak terkait,” ujar Kapolsek.
Proses mediasi yang dipimpin oleh Polsek Porsea berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Upaya mediasi ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan tindak pidana pencurian dengan pendekatan musyawarah dan problem solving. Mediasi berjalan lancar dan aman, dan kasus pencurian tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. (nimrot/hm17)