19.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Eksekusi Pengosongan Rumah Diwarnai Adu Mulut, Kejari Toba Dituding Kurang Paham

Taput, MISTAR.ID

Eksekusi pengosongan rumah keluarga terdakwa Frengki Lumbantobing, diwarnai adu mulut. Keluarga dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba sempat adu mulut, Rabu (3/7/24).

Kepala Kejari Toba Dohar Nainggolan mengatakan, eksekusi pengosongan satu unit  rumah di Jalan Siswa, Kelurahan Pasar Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput) dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2828 K/Pid.Sus/ 2017 tanggal 28 Maret 2018 Jo Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 19/ Pindsus-TPK/2017/PT Medan tanggal 2 Oktober 2017.

Sementara pihak keluarga Frengki Lumbantobing, yaitu Jhovi Lumbantobing dan Okta Lumbantobing justru menyebut bahwa pihak Kejari Toba kurang memahami dan kurang mencernah isi putusan MA Nomor  2828/K.PID.SUS/2017.

“Kita akan menyampaikan keberatan surat atas pengosongan paksa satu unit bangunan rumah permanen yang dihuni dan/atau milik terpidana Frenky Mario Lumbantobing,” ujarnya.

Baca juga: Eksekusi Rumah Dinilai Langgar Aturan, Ketua PN Tarutung Dilaporkan ke MA dan KY

Menurut mereka, dalam salinan surat MA No. 2828/K.PID.SUS/2017, ada amar putusan yang menyatakan, menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejari Toba, menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Frenky Mario Lumbantobing.

Kemudian, kata Jhovi, ada tertuang untuk memperbaiki Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan No. 19/PID.SUS-TPK/2017/PT MDN tanggal 02 Oktober 2017, yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Medan No. 09/PID.SUS.TPK/2017 tanggal 04 Juli 2017. Terdakwa juga dihukum penjara 7 tahun dengan denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 8 bulan.

Sedangkan bahwa putusan Judex Factie dengan tidak mencantumkan aset “dirampas untuk negara sebagai kompensasi pengembalian kerugian negara” sebagaimana disebutkan dalam putusan banding di PT Medan sehingga  Putusan  MA sudah sangat jelas karena dalam putusanya hanya memperbaiki putusan tingkat banding dengan hukuman pidana dan denda bagi terpidana Frengky Mario Lumban Tobing.

“Terkait dengan itu, kami menilai bahwa Kejari Toba melakukan multitafsir atas pengosongan rumah kami ini tanpa memahami terlebih dahulu isi dari putusan MA RI. Di mana orang tua  kami Frengky Mario Lumban Tobing sudah menjalani hukuman penjara 7 tahun,” ujarnya.

Baca juga: PN Tarutung Terkesan Paksakan Eksekusi Rumah di Jalan Baktiar Siborongborong

Lebih lanjut mereka menjelaskan, bahwa Frenky Mario Lumbantobing tidak menikmati adanya keuntungan dari Proyek Pengadaan Jaringan Listrik oleh Pemkab Toba, melainkan kerugian nyata yang diderita, bahkan menimbulkan utang di mana-mana sampai sekarang belum terbayarkan.

Dikatakan, proyek tersebut sebagaimana dimaksud dalam poin 2, berdasarkan fakta di lapangan aliran listrik tersebut telah dinikmati oleh masyarakat serta dikuatkan oleh Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari Jenderal Ketenagalistrikan  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No. 387.U.DJ.311.1B15.GA09.14

“Selanjutnya bahwa Putusan MA Nomor  2828/K.PID.SUS/2017 dengan menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250 juta tidak mencerminkan rasa keadilan, apalagi Kejari  Toba melakukan penyitaan dan lelang terhadap rumah. Atas tindakan Kajari Toba yang melakukan pengosongan rumah kami, dengan tegas kami akan memuat perlawanan hukum karena kami anggap Kajari Toba kurang memahami putusan MA 2828/K PID.SOS/2017,” kata Jhovi dan Onta. (fernando hutasoit/hm17)

Related Articles

Latest Articles