25.7 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

DPO Korupsi Dana BOS SMK Pembaharuan Porsea Diciduk Jaksa di Ciamis 

Toba, MISTAR ID

Tim intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan Dana Bos di SMK swasta Pembaharuan, Kecamatan Porsea tahun anggaran 2020 – 2021 dan kerugian negara sekitar Rp 277 juta, berinisial MM.

Kasi Intel Kejari Tobasa, Oloan Sinaga mengatakan, sejak 6 Mei 2024, MM telah ditetapkan tersangka tetapi tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan penyelidikan, penyidik Kacabjari Porsea mengetahui bahwa MM telah kabur ke daerah lain.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Samosir akan Dilapor ke Polda Sumut

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, Intel Kejati kemudian terindikasi tersangka DPO telah berada di Bandung. Kemudian berkoordinasi dengan teman di Jawa Barat lalu berhasil menangkap tersangka di daerah Ciamis,” kata Oloan, Selasa (2/7/24).

MM sendiri baru ditangkap tim gabungan, kemudian tim penyidik Kacabjari Porsea bersama intelijen Kejari Tobasa melakukan penjemputan dan dibawa kembali ke Toba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka sementara akan dititipkan di Rutan Balige untuk mempermudah proses penyidikan,” tandas Oloan.

berkaitan penambahan hukuman tersangka karena tidak koperatif dan sudah ditetapkan menjadi DPO akan menjadi pertimbangan penyidik dan penuntut umum dalam penuntutannya.

Kacabjari Porsea, Zefri Pandapotan Simamora menuturkan proses pencarian dan penangkapan DPO di Ciamis melalui proses yang cukup alot, berbagai upaya dilakukan termasuk keterangan dari pihak keluarga, sosial media anggota keluarganya.

Baca juga: Dugaan Pungli dan Korupsi Dana BOS di SMAN 8 Medan Diselidiki Polda Sumut

“Sesuai petunjuk dan informasi tersangka melarikan diri ke Bandung, tim sempat kewalahan sebab Bandung begitu luas. Kemudian ada petunjuk dimana anaknya tinggal di Ciamis, Jawa Barat selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Dukcapil setempat untuk memeriksa dokumen Kartu Keluarga,” terang Zefri.

Lanjutnya, dari hasil pantauan tersebut diyakinkan yang bersangkutan telah kabur ke daerah Jawa Barat lalu mengirimkan permintaan pencarian DPO ke Kejaksaan Agung maka tim intelijen di Kejaksaan Negeri Ciamis, langsung melakukan monitor terhadap tracking yang dilakukan.

“Setelah dilakukan tracking ternyata benar berada di Ciamis, tetapi alamat sudah berpindah. Sebelumnya tinggal di daerah pegunungan dan berpindah tempat kearah perkotaan (terminal) berprofesi sebagai pedagang kopi yang kemudian dilakukan penangkapan selanjutnya diboyong ke Kabupaten Toba,” pungkasnya. (nimrot/hm17)

Related Articles

Latest Articles