Sibolga, MISTAR.ID
Wali Kota Jamaluddin Pohan menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga dan Pengadilan Agama Sibolga di kediaman pribadi Wali Kota di Komplek Perumahan Taman Griya Pandan, pada Sabtu (11/1/25).
MoU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.
Jamaluddin menyampaikan apresiasinya kepada Pengadilan Agama Kota Sibolga atas kerja sama ini.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Kota Sibolga. Dengan adanya MoU ini, kami akan segera mengeluarkan surat edaran kepada OPD terkait agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik di lingkungan Pemko Sibolga,” ujar Jamaludin.
Wali Kota menegaskan, MoU ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta mencegah perkawinan dini di Kota Sibolga.
Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan menjelaskan, bahwa MoU ini mencakup beberapa poin penting diantaranya mekanisme pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bercerai untuk memastikan pemenuhan nafkah bagi anak dan mantan istri.
“Kemudian, pembatasan dan penundaan layanan publik, seperti pengurusan KTP dan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga kewajiban terkait dipenuhi,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis PMK, PP dan PA Kota Sibolga, Rosidah Lubis menyampaikan harapannya terhadap implementasi MoU ini. Kerja sama ini akan memastikan hak-hak anak dari hasil perceraian terlindungi, termasuk hak nafkah.
“Kami juga akan melibatkan Dinas PMK, PP dan PA untuk memberikan konseling sebelum proses perceraian diteruskan ke Pengadilan Agama,” jelasnya. (feliks/hm20)