Selanjutnya, Instruksi Bupati Tapanuli Tengah Nomor 800.1.6.2/3676.1/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemkab Tapteng dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pada Masa Kampanye Tahun 2024.
“Saya juga telah melakukan penjatuhan hukuman disipilin kepada kepala Desa, ASN yang tidak netral dalam proses tahapan Pilkada Tapteng,” tegas Sugeng.
Sugeng Riyanta juga menyampaikan laporan 5 aspek dari 10 aspek prioritas penilaian yaitu aspek, Inflasi, stunting, Kemiskinan Ekstrem, Tingkat Pengangguran terbuka (TPT) dan Penyerapan Anggaran.
Baca juga : Pengacara Papdesi Sebut Pj Sugeng Sukses Membangun Tapteng
Dalam evaluasi tersebut disampaikan beberapa catatan yang menjadi perhatian untuk perbaikan kedepannya. Tim Evaluator menyarankan agar Sugeng terus bersemangat melaksanakan tugas untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja kedepannya.
Tim Evaluator yang menyampaikan apresiasi adalah Inspektur IV Muhammad Dimiyati, Ahli Utama Inspektorat Jenderal Bachtiar Sinaga, PPUD Ahli Utama Itjen Kemendagri Rolekson Simatupang, Auditor Ahli Utama Tumonggi Siregar, PPUD Ahli Muda Itjen Kemendagri Aswan. (feliks/hm18)