19.3 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Soal Kapal Tenggelam Tewaskan 3 Wisatawan di Tapteng, Polisi Pastikan Ada Tersangka

Tapteng, MISTAR.ID

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) memastikan akan ada menjadi tersangka terkait kejadian tewasnya tiga wisatawan atas tenggelamnya Kapal Dolphin, yang terjadi baru-baru baru ini di Kabupaten Tapteng.

“Kami telah memeriksa pihak yang terlibat pada kejadian tersebut dan pastinya akan ada yang menjadi tersangka,” jelas Kabag Ops Polres Tapteng, Kompol Ricardo Siahaan saat rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka evaluasi penyelenggaraan keamanan bidang pelayaran wilayah Tapteng di Aula Parama Satwika Polres Tapteng, Jumat (5/7/24).

Kompol Ricardo Siahaan menyampaikan rapat koordinasi ini dilaksanakan karena adanya kejadian kecelakaan laut yang melibatkan kapal wisata di kepulauan Mursala pada Sabtu (29/6/24), sehingga Polres Tapteng melakukan kegiatan itu untuk mencari solusi yang baik untuk kedepannya agar tidak terjadi lagi kejadian yang sama.

Baca juga : Pemerintah Diminta Tindak Nahkoda Kapal di Sibolga dan Tapteng yang Abaikan Keselamatan

“Polres Tapteng telah memeriksa pihak yang terlibat pada kejadian tersebut dan pastinya akan ada yang menjadi tersangka, maka kami berharap melalui rapat ini, akan mendapat kesepakatan untuk langkah kedepannya terkait aturan dan penanggung jawab wisatawan yang berlibur ke wisata yang ada di pulau wilayah Tapteng untuk menghindari insiden,” ucap Ricardo.

Sebelumnya, Polres Tapteng dan Polair juga telah melakukan himbauan serta mengingatkan kepada pemilik kapal wisata yang ada di Pandan kiranya kapasitas penumpang sesuai dengan besarnya Kapal jangan sampai melebihi muatan atau tonase.

Baca juga : Penyebab Kapal Terbalik di Tapteng, Diawali Kebocoran

Dari rapat koordinasi tersebut, disarankan kepada pemilik Kapal agar kiranya memeriksa kapalnya terlebih dahulu sebelum mengangkut para wisatawan yang hendak berangkat ke Pulau dan kepada Kapten Kapal agar tidak menerima jumlah penumpang yang melebihi kapasitas kapal.

“Bagi para pengusaha kapal yang tidak memiliki dokumen kapal tidak diperbolehkan untuk beroperasi, dengan ketentuan ketentuan yang telah dibahas di Polres Tapteng akan dilakukan Rapat kembali yang difasilitasi Pemkab Tapteng,” tandasnya. (rumahole/hm18)

Related Articles

Latest Articles