24 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Pj Bupati Minta Pembayaran Hak Keuangan DPRD Tapteng Ditunda, Kenapa?

Tapteng, MISTAR.ID

Ketidakharmonisan hubungan antara Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta dengan Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu dipastikan akan terus berlanjut. Hal ini terlihat adanya permintaan Pj Bupati Tapteng kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan kebijakan ‘Diskresi’ dengan menunda pembayaran hak-hak keuangan DPRD.

Salinan surat Permohonan Persetujuan Tertulis Penggunaan Diskresi yang ditujukan Pj Bupati Tapanuli Tengah kepada Menteri Dalam Negeri, diperoleh wartawan, Kamis (25/7/24).

Apabila Mendagri menyetujui hal ini, kebijakan itu akan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024. Maka, terhitung sejak tanggal tersebut para anggota DPRD Tapteng, akan terancam tidak memperoleh gaji dan tunjangan sampai kebijakan Diskresi tersebut dicabut.

Baca Juga : Pj Bupati Tapteng Tinjau Pembangunan RTLH di Dua Desa, Warga Bersyukur

Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi (tidak jalan) pemerintahan.

Adapun salah satu alasan yang disebutkan dalam surat tersebut, yakni diduga tidak berjalannya fungsi legislasi dari DPRD Tapteng yang menyebabkan terjadinya stagnasi pemerintahan di Tapteng.

Baik Pj Bupati Tapteng dan Ketua DPRD Tapteng dikonfirmasi Mistar.id, Kamis (25/7/24) sore, terkait hal ini belum memberikan jawaban hingga berita sampai ke meja redaksi. (syaiful/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles