Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sibolga, AKP Muhammad Joni mengatakan pihaknya memberhentikan kendaraan dan memeriksa surat-surat kendaraan. Apabila ditemukan kendaraan yang pajaknya tidak berlaku lagi akan diberikan teguran melalui UPT Sibolga.
“Sementara untuk pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas, tetap akan kami berikan tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” sebut Muhammad Joni.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat Kota Sibolga untuk melengkapi dokumen, saat berkendaraan, legalkan STNK dan surat-surat kendaraan juga dilengkapi dengan SIM dan jangan lupa tetap patuhi aturan lalu lintas.
Baca juga : Satlantas Polres Sergai-Samsat Sei Rampah Razia dan Bayar Pajak Kendaraan di TKP
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rutin untuk pembinaan dan sosialisasi kepada pengendara agar lebih taat pajak dan menciptakan ketertiban berlalu lintas,” harapnya.
Ia menjelaskan personel yang terlibat dalam kegiatan razia gabungan ini diikuti Kepala UPTD Samsat Sibolga, Perwakilan PT Jasa Raharja Sibolga dan Personil Satuan Lalu Lintas Polres Sibolga, serta Dispenda Sibolga.
“Razia Gabungan ini mencerminkan sinergi berbagai pihak dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan aman bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya. (feliks/hm18)