2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Pengusaha Kafe di Tapteng Diduga Serobot Tanah Milik Seorang Perwira TNI

Tapteng, MISTAR.ID

Seorang wanita berinisial ES, pengusaha kafe di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

ES digugat oleh salah seorang perwira TNI yang berpangkat Letnan Dua (Letda), karena diduga telah menyerobot tanahnya. Perwira itu adalah, Letda Rudy Munthe.

Kasus penyerobotan tanah itu terungkap saat terjadi pengukuran tanah yang dipersengketakan, pada Jumat (6/12/24).

Pengukuran itu dihadiri penggugat Rudy Munthe dan kawan-kawan serta kuasa hukumnya, Parlaungan Silalahi. Serta dihadiri kuasa hukum tergugat pengusaha kafe, yakni Ahmad Sukri Lubis dan Hakim PN Sibolga, Andreas Napitupulu.

Baca juga: KPU Tetapkan Pasangan Masinton-Mahmud Unggul di Pilkada Tapteng 2024

“Saat terjadi pengukuran lahan tadi, terungkap bahwa kafe matahari telah menyerobot tanah kami dengan lebar sekitar 4,30 meter kuadrat kali 50 meter,” ujar Rudy usai pengukuran tanah di Kelurahan Mangga Dua, Pandan, Kabupaten Tapteng.

Ia menjelaskan, jauh sebelum kafe matahari dibangun, para penggugat yang diantaranya Rudy Munthe, Jones Hutauruk, William HP Siregar dan Titus Sitompul telah memiliki tanah di kawasan kafe itu.

“Saat pembangunan kafe matahari, pihak kita telah pernah menegur melalui somasi ke pengusaha, bahkan hingga melaporkan ke Polisi karena tidak merespon teguran kita,” katanya.

Ironisnya, lanjut Rudy, pengusaha kafe itu tidak menggubris somasinya, dan tetap mendirikan bangunan dan pagar di atas tanah tersebut.

“Karena mereka telah melakukan penyerobotan atas lahan kita, sehingga kita melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga,” tegasnya.

Saat pengukuran, kuasa hukum tergugat, Ahmad Sukri Lubis tidak banyak bicara. Ia hanya menegaskan agar sama-sama melakukan pengukuran yang mana yang diklaim milik penggugat agar diperlihatkan kepada Hakim.

Ahmad yang juga ikut langsung dalam kegiatan pengukuran, ternyata memang benar bahwa pengusaha kafe itu telah melakukan pembangunan di atas tanah para penggugat.

Hakim PN Sibolga Andreas Napitupulu yang turut menyaksikan pengukuran tanah mengatakan, pengukuran tanah yang dilakukan kedua belah pihak akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara baik antara penggugat maupun tergugat.

“Kita sepakati dulu agenda persidangan berikutnya. Kita beri kesempatan pengajuan kesimpulan pada tanggal 18 Desember dari masing-masing penggugat dan tergugat, baru pada bulan Januari Pengadilan melakukan putusan,” jelas Andreas.

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat Parlaungan Silalahi berharap kepada Majelis Hakim dalam memutuskan perkara nomor : 82/PDT.G/2024/PN-SBG agar mempertimbangkan fakta yang terungkap, baik dalam pemeriksaan saksi di persidangan.

“Majelis juga kita harapkan mempertimbangkan pemeriksaan terhadap objek yang dipersengketakan mulai tanggal 15 November 2024, maupun hari ini tanggal 6 Desember 2024 atas saran dan pendapat Majelis Hakim yang menyerahkan pengukuran kepada pihak yang berperkara,” harapnya. (feliks/hm27)

Related Articles

Latest Articles