22.8 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Miliki 12 Ampul Ganja, Petani Ditangkap Polisi di Pandan

Tapteng, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja di Pandan. Dari tangan pelaku berinisial MS (45) yang merupakan seorang petani, warga Kecamatan Pandan ini juga disita barang bukti sebanyak 12 ampul ganja.

Kasat Narkoba Polres Tapteng IPTU Gunawan Sinurat menjelaskan, bahwa setelah mendengar informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di Kecamatan Pandan, personel langsung turun kelapangan.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi dilakukannya transaksi narkotika jenis ganja, Tim  kemudian menangkap terduga MS,” sebut Iptu Gunawan dalam siaran persnya, Jumat (26/7/24).

Baca juga: Polres Asahan Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja dari Aceh

Dikatakannya, setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 12 ampul narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat bruto 18,70 gram, 1 buah gunting bergagang warna hitam, 1 kertas nasi berwarna coklat, serta uang tunai terdiri dari 1 lembar pecahan Rp. 20.000, 1 lembar pecahan Rp. 10.000, 7 lembar pecahan Rp. 5.000, 1 lembar pecahan Rp. 2.000, dan 1 lembar pecahan Rp. 1.000.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Tim Sat Resnarkoba Polres Tapteng juga melakukan interogasi terhadap pelaku, MS mengakui memperoleh ganja dari seorang laki-laki berinisial RS. Namun, saat anggota Opsnal dilapangan melakukan penyelidikan terhadap pengedar RS, personel belum berhasil menemukannya,” tambahnya. (feliks/hm20)

Related Articles

Latest Articles