8 C
New York
Tuesday, October 15, 2024

Mantan Kakan Kesbangpol Sibolga Dilaporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sibolga, MISTAR.ID

Oknum mantan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakan Kesbangpol) Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis dilaporkan ke Polres Kota Sibolga atas kasus dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan.

Denni dilaporkan berdasarkan Nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, Senin (14/10/24) malam.

“Kemari kita bersama kawan-kawan sudah resmi melaporkan Denni Aprilsyah Lubis karena telah melecehkan dan mencemarkan nama baik wartawan, khususnya yang bertugas di Sibolga-Tapteng,” ujar salah satu wartawan yang melaporkan, Rilas.

“Sebagai wartawan, kita bekerja dilindungi undang-undang, dalam penyajian berita, kita tetap mengedepankan kode etik sesuai fakta yang terjadi dilapangan dan berdasarkan pengakuan dan keterangan narasumber, namun dengan seenaknya dia menyebutkan kita membuat berita hoax,” tambahnya.

Baca juga: Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja Banding

Hal senada disampaikan wartawan lain, Bambang EF Lubis. Ia berharap polisi segera memproses laporan mereka.

“Kita berharap polisi segera menindaklanjuti pengaduan ini karena menyangkut marwah wartawan. Kita desak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Bambang.

Laporan ini berawal setelah Denni Aprilsyah Lubis memposting kata-kata yang menyinggung profesi wartawan.

“Sudah bisa dibuat organisasi baru ini, yaitu organisasi ikatan pembuat berita hoax. Tidak sedikit kemarin yang membuat atau menerbitkan berita hoax. Kalau untuk sekedar mengisi struktur kepengurusan organisasi, cukuplah jumlahnya itu,” tulis Denni dalam akun Facebook pribadinya.

Adapun berita hoax yang dimaksud Denni adalah terkait berita kebakaran rumah salah satu pemenangan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Tapteng. (felix/hm20)

Related Articles

Latest Articles