11.6 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

KPUD Tapteng Tolak Pendaftaran Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis

Pandan, MISTAR.ID

KPUD Tapteng menolak pendaftaran bakal calon Bupati -Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu-Mahmud Evendi Lubis, Rabu(4/9/24). Alasannya, karena SILON (Sistem informasi Pasangan Calon) tak dipenuhi Balon Bupati -Wakil Bupati Tapteng tersebut.

Selain itu, karena sebelumnya Bakal calon lainnya yang telah dulu mendaftarkan diri yakni Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul telah didukung oleh partai yang sama yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Data dihimpun di lokasi menyebutkan bahwa sekira pukul 21.00 rombongan yang terdiri dari ratusan simpatisan Bakal calon ini telah tiba di kantor KPUD Tapteng.
Para Tim Sukses Bakal calon ini terdiri dari Plt DPC PDIP Tapteng Sarma Hutajulu, Sekretaris S.Sihombing, mantan Ketua KPUD Tapteng Timbul Panggabean serta sejumlah simpatisan lainnya.

Baca juga:Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Disebut Akan Mendaftar ke KPU Tapteng

Sementara dari KPUD TAPTENG terdiri dari Ketua Wahid Pasaribu dan 3 orang Komisioner lainnya Helman Tambunan, Putra Hutagalung dan Fahri Rambe serta beberapa staf Sekretariat.

Perdebatan dengan mempertahankan argumentasi masing masing sedikitnya berlangsung selama 2 jam lebih. Padahal penutupan pendaftaran pertambahan waktu akan ditutup tepat jam 23.59.

Hingga penutupan pendaftaran, akhirnya KPUD menetapkan menolak pendaftaran bakal calon Bupati -Wakil Bupati Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis.

Baca juga:Pj Bupati Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus BOK, Jaspel dan Dana Covid Dinkes Tapteng

Meskipun begitu Sarma Hutajulu dan Timnya meminta KPUD membuat berita acara secara tertulis tentang penolakan pendaftaran agar pihaknya dapat menggugat pihak KPUD Tapteng ke Bawaslu dan DKPP.

Sementara Sarma Hutajulu menyatakan rasa kecewa. Pasalnya, pihaknya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan dalam pendaftaran bakal calon Bupati -Wakil Bupati.

“Kita juga melalui LO DPP PDIP melakukan koordinasi dengan KPUD Pusat (Pak Idham) telah menyatakan bahwa Kita layak diterima pendaftarannya. Sementara KPUD Tapteng menolak pendaftaran kita,” ucap Sarma.

Padahal, kata dia, pertambahan waktu pendaftaran bakal calon Bupati -Wakil Bupati Tapteng ini adalah atas perintah KPU karena masih satu bakal calon yang mendaftar atau kotak kosong.

“Makanya kita dari PDIP mendaftarkan bakal calon kita. Sementara Kabupaten Labuhan batu Utara (Labura) yang juga punya kasus yang sama telah menerima pendaftaran bakal calon lainnya.

“Pertanyaannya, kenapa di KPUD TAPTENG ini melakukan penolakan dengan alasan SILON ada gangguan? Padahal KPUD sebagai penyelenggara PEMILU seharusnya melayani. Bukan mencari dalih dan terkesan mempersulit. Bahkan di peraturan perundang-undangan, pendaftaran secara manual diperbolehkan,” jelas Sarma Hutajulu.

Hingga penutupan pendaftaran yang dilakukan oleh KPUD TAPTENG, para Tim bakal calon beserta massanya masih bertahan di dalam kantor KPUD.

Baca juga:Polres Tapteng Tingkatkan Patroli Keamanan Selama Pilkada

Sebelumnya telah diberitakan bahwa pada Pilkada serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati -Wakil Bupati Tapteng hanya satu pasangan yakni Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) yang didukung banyak partai, dimana salahsatu diantaranya PDIP.

Turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan argumentasinya Bawaslu Tapteng Romy Pasaribu dan D Simanjuntak.

Karena hanya satu pasangan yang mendaftarkan diri, maka KPUD TAPTENG menambah waktu pendaftaran dan berakhir pada 4 September 2024. Meski begitu, pasangan bakal calon Bupati -Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis berniat mendaftarkan diri, namun KPUD TAPTENG menolak pendaftaran itu (Poltak Tarihoran/hm06)

Related Articles

Latest Articles