7.8 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Kejati Sumut Panggil 22 ASN Puskesmas dan Dinkes Tapteng Terkait Dugaan Tipikor

Tapteng, MISTAR.ID

Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta membenarkan pemanggilan terhadap 22 orang pejabat, staf dan pegawai di sejumlah Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tapteng oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk diperiksa, Selasa (15/10/24).

Puluhan ASN yang dipanggil terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun anggaran 2023.

“Ya info itu benar. Cukup, semua sudah ditangani aparat penegak hukum (APH). Percayakan saja semua pada Kejatisu,” beber Sugeng melalui WhatsApp, Rabu (16/10/24).

Baca juga: Kasus BOK dan JKN di Tapteng Masuk Tahap Sidik

Dari keterangan yang diperoleh menyebutkan, 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Nursyam, mantan Kadis Kesehatan Tapteng. Ia diduga menggunakan dana BOK dan dana Jaspel Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapteng untuk tahun anggaran 2023.

Dijelaskan di surat pemanggilan, diantara mereka yang dipanggil ada 8 orang dokter umum dan dokter gigi. Sedangkan yang lainnya berstatus sebagai bidan dan beberapa pejabat, serta staf di Dinkes Tapteng.

Seperti diberitakan, Kejati Sumut menahan Nursyam terkait perkara dugaan korupsi pemotongan biaya operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (jaspel) Puskesmas di Tapteng tahun anggaran (TA) 2023. (feliks/hm20)

Related Articles

Latest Articles