4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Bea Cukai Sibolga Sosialisasi dan Tempel Stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’

Sibolga, MISTAR.ID

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kota Sibolga melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal ke sejumlah warung, toko dan grosir.

Plh Kepala KPPBC TMP C Kota Sibolga Edy Novriady mengatakan, Tim Bea Cukai Sibolga melakukan sosialisasi ke sejumlah warung, toko, grosir yang berada di Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Nias Utara.

“Tim sosialisasi menempelkan stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ di setiap warung, toko dan grosir sebagai bentuk kampanye untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Edy dalam keterangan persnya, Jumat (08/11/24).

Baca juga: Bea Cukai Sumut Sita 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Selama Sebulan

Ia menegaskan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai terutama pada pelanggaran mengenai peredaran rokok ilegal.

“Tim sosialisasi menjelaskan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi yang diberikan jika terlibat dalam kegiatan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Saat sosialisasi, lanjut Edy, sebagai bentuk kampanye untuk menekan peredaran rokok ilegal, tim sosialisasi menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di setiap warung, toko dan grosir yang dikunjungi.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat paham akan dampak buruk dari peredaran rokok ilegal.

“Kita juga berharap kepada masyarakat turut serta membantu pemerintah menekan peredaran rokok ilegal dan melaporkan kepada Bea Cukai terdekat apabila mengetahui adanya keberadaan rokok ilegal,” tegasnya. (feliks/hm27)

Related Articles

Latest Articles