7.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,4 Miliar

Sibolga, MISTAR.ID

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga memusnahkan rokok ilegal sebanyak sebanyak 1.684.300 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.437.715.500, Kamis (5/9/24).

Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Mohammad Ali Musthofa mengatakan operasi penindakan yang tercatat sejak September tahun 2023 sampai dengan Juni 2024 telah dilakukan sebanyak 93 penindakan atas barang kena Cukai Ilegal berupa rokok ilegal yang tersebar di berbagai lokasi wilayah pengawasan Bea dan Cukai Sibolga.

Barang-barang yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Sibolga tersebut, terbukti telah melanggar aturan ketentuan undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan.

Baca juga : Kejari Siantar Musnahkan 4.889 Bungkus Rokok Ilegal, Sabu dan Ganja

“Dari pemusnahan ini Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1.337.334.200,” kata Mohammad Ali Musthofa.

Dijelaskannya, persetujuan pemusnahan barang tersebut juga berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Sumatera Utara atas nama Menteri Keuangan RI nomor S-3/MK.6/WKN.02/2024 tanggal 26 Agustus 2024.

Baca juga : Pemkab Humbahas, Bea Cukai Sibolga dan Polres Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal, khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga,” tandasnya. (syaiful/hm18)

Related Articles

Latest Articles