16.4 C
New York
Monday, September 30, 2024

Bawaslu Tapteng Ingatkan Paslon Tetap Patuhi Aturan Kampanye

Tapteng, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengingatkan kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Kiyedi-Darwin dan Masinton-Mahmud agar tetap mematuhi peraturan KPU nomor 13 tentang Undang-Undang kampanye di Pilkada.

“Kita tegaskan kepada kedua Paslon agar berpedoman dengan aturan yang berlaku saat melaksanakan kampanye,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Tapteng, Rommy Preno Pasaribu, Senin (30/09/2024).

Ia menjelaskan, aturan kampanye sudah tertuang dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Dihadiri 2 Paslon, KPU Tapteng Deklarasi Kampanye Damai

Rommy memastikan, pihaknya akan tetap melaksanakan pengawasan terhadap proses dan tahapan Pilkada, mulai dari tingkat Kelurahan dan Desa, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten.

“Dalam aturan yang dilarang atau melanggar itu, seperti jangan melaksanakan kampanye di rumah ibadah, di sekolah, dan tidak mengikutsertakan orang-orang yang dilarang dalam berkampanye. Misalnya anak-anak,” jelasnya.

Selain itu, Rommy juga berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak turut terlibat dalam berkampanye.

“ASN perlu menyikapi Pilkada ini dengan baik, sehingga terjaga netralitasnya. Jangan justru ikut menjadi pemicu sesuatu yang dapat memperkeruh suasana di Pilkada,” harapnya. (feliks/hm20)

Related Articles

Latest Articles