27.7 C
New York
Friday, June 28, 2024

Pemkab Paluta Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja Rentan

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan dan pekerja di kebun kelapa sawit di wilayah Paluta.

“Mekanisme kerjasama antara Pemkab Paluta dan BPJS Ketenagakerjaan, menuangkan pada komitmen pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan dan pekerja sawit lewat Dana Bagi Hasil (DBH) sawit,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto, Selasa (7/5/24).

Komitmen ini memastikan bahwa pekerja rentan dan pekerja di kebun kelapa sawit akan mendapatkan manfaat dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan Raih Perlindungan Dasar Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja

“JKK sendiri diartikan sebagai perlindungan dari resiko kecelakaan kerja.Kepada seluruh peserta yang telah terdaftar, apabila mengalami resiko kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pelayanan sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam hal pemenuhan perlindungan jaminan kecelakaan kerja,” tegasnya.

Sementara itu, JKM memberikan perlindungan terhadap risiko kematian.

“Kepada mereka yang menjadi pekerja produktif dan sudah terdaftar apabila mengalami resiko kematian tidak memutus penghasilan kepada keluarga, namun akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta,” jelas Eris.

Besaran iuran per peserta dituangkan dalam perjanjian tersebut sebesar Rp 16.800 tiap bulan.

“Dengan mengikuti program JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk tetap melaksanakan pelayanan terbaik kepada peserta tentunya dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Eris lebih lanjut.

Selain untuk melindungi pekerja dan masa depan keluarga pekerja, lanjut Eris kerjasama yang dibangun Pemkab Paluta dengan BPJS Ketenagakerjaan juga bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Ini merupakan bagian dari nawacita Presiden agar masyarakat dapat hidup layak dan aman. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen kepada seluruh peserta bahwa pelayanan akan terus ditingkatkan demi kesejahteraan para pekerja, ” kata Eris.

Ia menegaskan bahwa, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu, dan proses klaim dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kadisnaker Paluta, Ihpan Siregar SSos MSi menekankan pentingnya kerjasama ini sebagai langkah untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Baca juga: Siap Jalin Kerjasama, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Paluta akan Daftarkan Aparatur Desa dan BPD di Program Jamsosteg

“Semoga dengan kerjasama ini, pekerja rentan yang rentan kehilangan pekerjaan dapat merasakan manfaat yang sama. Yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini juga dilakukan sesuai dengan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghempasan kemiskinan ekstrim,” ujar Ihpan Siregar.

Ihpan menambahkan, bahwa perlindungan sosial seperti ini dapat membantu dalam mengurangi kemiskinan ekstrem dengan memberikan santunan kepada keluarga yang kehilangan anggota keluarga yang produktif.

“Tentu hasilnya berupa santunan dari BPJs Ketenagakerjaan dapat mejadi modal kerja dikemudian hari,” tutupnya. (rel/hm22)

Related Articles

Latest Articles