17.7 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Satu Tersangka Atas Kasus Korupsi Pemotongan ADD

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan Akhir Nasution sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% terhadap Desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

Disampaikan oleh Kepala Kejari Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar bahwa penetapan tersebut berdasarkan hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik Kejari Padangsidimpuan dan Tim Jaksa.

Sebelumnya, Akhir Nasution sendiri masih berstatus saksi dan ia merupakan salah satu pegawai Honor di Dinas PMD.

Baca juga: Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan IPAL

“Sempat mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali dia (Akhir Nasution). Kemudian, tim penyidik melakukan pemeriksaan dan hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik, saksi AN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Lambok, Selasa (2/7/24).

Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait perbuatannya bersama beberapa oknum atasan. Akhir Nasution sendiri telah ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor: PRINT- 04 /L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 01 Juli 2024.

Akhir Nasution ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (1/7/24) Sampai 20 Juli 2024 mendatang. Sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, dengan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. (Asrul/hm20)

Related Articles

Latest Articles