Baca Juga : 12 Tahun Beroperasi, PTAR Gelar Lomba Karya Tulis yang Ketujuh
Karenanya, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
Ketua Pengurus Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama, Gustina menegaskan, aturan lubuk larangan disertai dengan penegakan sanksi, bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.
Dijelaskan, kontribusi lubuk larangan terhadap kesejahteraan desa telah terbukti dari pendapatan yang diterima Desa Garoga saat membuka lubuk larangan. (amran/hm24)