BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) membangun kerja sama untuk perluasan perlindungan sosial bagi petugas badan adhoc penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024.
Nota Kesepakatan kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto dan Kepala Disnaker Tapsel, Achmad Raja Nasution di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Raja Inal Siregar, Batunadua, Padangsidimpuan, Selasa (5/11/2024).
Pada kesempatan itu, Eris Aprianto mengatakan kerja sama ini merupakan buah dari kesepakatan dan pemahaman bersama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petugas badan adhoc penyelenggara Pilkada 2024. Sebagaimana diketahui, pemungutan suara akan digelar 27 November 2024.
“Dinas Ketenagakerjaan telah bersedia dan memenuhi arahan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.5.7/4295/SJ tentang perlindungan JKK dan JKM bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Berdasarkan data yang ada, ungkapnya, di daerah Tapsel terdapat sekitar 6.858 petugas Badan Adhoc KPU yang terdiri dari Ketua PPK 15 orang, Anggota PPK 60 orang, Ketua PPS 248 orang, Anggota PPS 496 orang, KPPS 4697 orang, Linmas/Pengamanan 1342 orang.
Badan adhoc untuk Bawaslu sendiri, lanjut Eris tercatat 964 petugas yang terdiri dari, Ketua Panwascam 15 orang, Anggota Panwascam 30 orang, Panwas Desa/Kelurahan 248 orang, Panwas TPS 671 orang. Dalam hal ini, total petugas adhoc di Pilkada Tapsel sebanyak 7.822.
“Seluruh petugas akan menerima perlindungan Jamsostek pada 2 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seluruh petugas akan mendapatkan manfaat perlindungan atas resiko selama bertugas dalam pelaksanaan pemilu,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan.
Eris menegaskan, apabila petugas mengalami kecelakaan kerja, baik kegiatan berangkat bekerja maupun pulang bekerja atau saat mengalami insiden ketika menjalani tugas sebagai petugas badan adhoc Pilkada. Seluruh potensi resiko tersebut akan dilindungi sampai sembuh.
“Selain risiko kecelakaan kerja, petugas juga akan mendapatkan manfaat santunan meninggal dunia sebesar Rp 42.000.000 atau meninggal akibat kecelakaan kerja 48 kali Gaji yang dilaporkan serta tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan 2 orang anak maksimal manfaat 176 juta rupiah,” tuturnya.
Sementara Kepala Disnaker Pemkab Tapsel, Achmad Raja Nasution mengatakan bahwa Pemkab Tapsel komit terhadap rencana program perlindungan sosial bagi setiap pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra kerja pemerintah juga.Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, ada banyak masyarakat khusus pekerja mendapatkan manfaat program tersebut,” katanya.
Badan ad hoc saat ini, kata Achmad, menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu karena mereka yang akan terjun langsung di lapangan untuk mengawal dan mengawasi Pilkada secara independen.
“Pekerjaan yang mereka lakukan tidaklah mudah, akan banyak menguras waktu tenaga mereka. Potensi kelelahan, resiko pekerjaan dilapangan, ini perlu dipastikan mereka aman. Maka dari itu BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi institusi yang bisa memberikan perlindungan tersebut,”.jelas Kepala Disnaker Tapsel.
Senada dengan hal yang diutarakan Kepala Disnaker Tapsel, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eirs Aprianto pun kembali menegaskan, bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan cepat tanggap kepada seluruh petugas badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024.
“Meskipun bersifat temporer hanya sampai dengan berakhir pelaksanaan Pilkada. Bagi kami seluruh pekerja merupakan bagian penting untuk mendapatkan perlindungan. Mereka adalah tulang punggung keluarga. Akan sangat disayangkan apabila sesuatu terjadi bagi mereka, mereka tidak dilindungi. Kita semua tidak menginginkan ini, tapi resiko tidak ada yang tahu. Kita hanya bisa mengalihkan resiko tersebut,” ujarnya.
Sementara Kepada Badan Kesatuan Bangsa & Politik Pemkab Tapsel, Hamdi S Pulungan yang juga hadir dalam pertemuan itu meminta KPU dan Bawaslu untuk menyerahkan data petugas badan ad hoc kepada BPJS Ketenagakerjaan agar segera diproses.
“Mengingat jumlah petugas ad hoc ini sampai ribuan dan untuk menghindari keterlambatan pendaftaran, maka alangkah baiknya diberikan sebelum mereka mulai bekerja agar mereka segera dilindungi,” ujar Hamdi.(ril/hm17)