28.9 C
New York
Friday, June 28, 2024

Awas Terjerat Hukum, Kades Harus Kelola Dana Desa dengan Tepat

Tapsel, MISTAR.ID

Kepala Desa (Kades) harus tepat menggunakan Dana Desa (DD) jika tidak ingin terjerat hukum. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi optimalisasi peran dan fungsi BPK dan DPR RI dalam akuntabilitas pengelolaaan Dana Desa di Sopo Namora, Sipirok, Tapsel Jumat (21/6/24)

Dalam pertemuan tersebut Anggota DPR RI Gus Irawan mengatakan mengelola Dana Desa (DD) secara tepat yang dimaksud adalah tepat dalam pelaksanaan, tepat dalam penggunaan, tepat dalam pemanfaatan dan penatausahaan atau pelaporan. Sehingga, kedepan tidak ada Kades di Tapsel yang tersangkut hukum.

Semangat UU Desa bahwa Dana Desa bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Desa dengan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan Desa dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa.

Baca juga:Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Lumban Lintong Ditahan Kejari Tobasa

Tetapi dari informasi dari banyak Kepala Desa, Dana Desa sering diintervensi sehingga banyak habis untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat desa. Sehingga dana untuk pembangunan fisik sangat minim bahkan nihil. Hal ini tentu tidak sejalan dengan semangat UU Desa dan seharusnya tidak boleh terjadi. Seharusnya Desa dalam menyusun APBDes lebih mandiri dan menyesuaikan dengan kebutuhan Desa

“Setelah kegiatan ini, kita berharap wawasan para Kades di Tapsel bertambah. Sehingga kedepan lebih taat azas dan aturan dalam menggunakan dana desanya,” ucap Gus Irawan.

Diterangkan Gus Irawan, dari hasil sesi tanya jawab pada sosialisasi tersebut, dapat diketahui bahwa para kades masih kerap menemui masalah diranah hukum. Namun, rata-rata masih berada dikoridor kurangnya kelengkapan administrasi atau ketatausahaan dalam laporan.

“Kita akan backuplah jika kades kita hanya terbentur pada masalah kelengkapan administrasi. Itu kan belum masuk pidana. Tetapi, jika perbuatan mark up, fiktip atau penyalah gunaan wewenang, seperti pemalsuan dokumen dan tanda tangan, saya angkat tangan. Karena itu ranah pidana,” ungkapnya.

Menurutnya, Kepala Desa tak ubahnya seorang pejuang di garda terdepan, untuk terwujutnya kemajuan dan kemandirian desa. Karena, kemajuan bangsa dan negara merupakan komulatif dari seluruh provinsi. Kemajuan suatu provinsi juga komulatif dari kemajuan daerah kabupaten dan kota. Demikian juga dengan desa, jika semua desa maju, maka sangat berdampak positif pada kemajuan bangsa dan negara.

Disebut, semangat memperhatikan dan membangun desa, merupakan salah satu program strategis Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Prabowo-Gibran point kedua, Memantapkan sistem Pertahanan dan keamanan Negara dengan mendorong kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan, Energy dan Air. Dan juga Asta Cita keenam, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi

“Poin kedua dan keenam dari Asta Cita, menitik beratkan pada konsentrasi pembangunan di desa,” ungkapnya seraya menyampaikan, salah satu program prioritas makan bergizi gratis akan dapat berjalan.

“Tentunya, peran kades, akan lebih optimal nantinya,” ucapnya.

Baca juga:Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Dihukum 2 Tahun Penjara

Dan tentunya harus ada pola fikir yang dirubah dalam menyambut program strategis itu, agar berjalan dengan baik nantinya.

Pada kesempatan itu, Kepala BPKP Sumut Eydu Oktain Panjaitan memaparkan materi terkait penggunaan Dana Desa dan juga pengelolaan Keuangan Desa yang baik dan tepat.

Hadir juga pada sosialisasi itu, Ketua DPRD Tapsel Abdul Basith Dalimunthe, Forkopimda Tapsel, beberapa pimpinan OPD Tapsel, Camat dan 211 Kepala Desa di Tapsel. (Amran)

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu dan Kepala BPKP Sumut Eydu Oktain Panjaitan bersama Forkopimda Tapsel (f:amran/mistar)

Related Articles

Latest Articles