21.7 C
New York
Tuesday, July 23, 2024

Tanda Tangan Disinyalir Beda, Surat Cuti Sakit Dokter Puskesmas di Samosir jadi Polemik

Baca Juga : Pemkab Samosir Bersama KMDT dan BPN Gelar Penyuluhan Hukum Permasalahan Tanah

Rohani Bakkara menuturkan berdasarkan hasil penelitian tanda tangan yang beda, dia tidak berani untuk memproses surat permohonan cuti sakit tersebut. “Setelah saya periksa tanda tangan di surat ini, tanda tangannya berbeda-beda,” sebutnya seraya menunjukkan tanda tangan di surat tersebut.

Dengan tegas Rohani menyatakan tidak akan memproses pengajuan permohonan cuti sakit, kecuali dr Bilmar menandatangani surat peryataan yang menyatakan bahwa tanda tangan yang berbeda tersebut benar adalah tanda tangannya.

“Jika cuti ini tidak berproses, sesuai PP 94, selama 28 hari tidak datang terus menerus, dia sudah hukuman berat, hukuman berat itu adalah pemberhentian dari PNS, lanjutannya akan kita sampaikan ke BKN,” tandasnya. (josner/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles