Baca Juga :Â Pemkab Samosir Bersama KMDT dan BPN Gelar Penyuluhan Hukum Permasalahan Tanah
Rohani Bakkara menuturkan berdasarkan hasil penelitian tanda tangan yang beda, dia tidak berani untuk memproses surat permohonan cuti sakit tersebut. “Setelah saya periksa tanda tangan di surat ini, tanda tangannya berbeda-beda,” sebutnya seraya menunjukkan tanda tangan di surat tersebut.
Dengan tegas Rohani menyatakan tidak akan memproses pengajuan permohonan cuti sakit, kecuali dr Bilmar menandatangani surat peryataan yang menyatakan bahwa tanda tangan yang berbeda tersebut benar adalah tanda tangannya.
“Jika cuti ini tidak berproses, sesuai PP 94, selama 28 hari tidak datang terus menerus, dia sudah hukuman berat, hukuman berat itu adalah pemberhentian dari PNS, lanjutannya akan kita sampaikan ke BKN,” tandasnya. (josner/hm24)