17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Sindir Tetangga di Facebook, Melalui Polisi Rani Memilih Minta Maaf

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Bertempat di Kediaman Kepala Lingkungan VII Kelurahan Sumber Sari,  Jalan Sei Citarum Lingkungan VII, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Bhabinkamtibmas Polsek Sei Tualang Raso ( STR ) Polres Tanjung Balai mendamaikan warga yang sedang bertikai, Minggu  (11/06/2023) Pukul 19.00 WIB.

Kesepakatan untuk  damai itu dilakukan antara pihak pelapor bernama Khairani (28) dan Kasih Sitoru (40) dengan terlapor bernama Rani (39). Mereka yang tinggal bertetangga di Lingkungan VII tersebut berselisih hingga menempuh jalur hukum.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat dikonfirmasi mengatakan, dua warga melaporkan Rani karena membuat kalimat fitnah di akun Facebooknya, Sabtu (10/6/23). Tak lama masalah tersebut ditangani Bhabinkamtibmas.

Baca juga: Polres Tanjung Balai Lakukan Pengamanan Gereja pada Peringatan Kenaikan Isa Almasih

“Dari hasil yang dicapai, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian secara musyawarah dan penyelesaian kekeluargaan. Pihak kedua memohon maaf atas kehilapannya yang telah membuat status menyindir di akun Facebook miliknya” ujarnya.

Salah satu kesepakatan dalam perdamaian itu, Rani harus membuat klarifikasi dan permohonan maaf kepada kedua pelapor lewat akun Facebooknya. Kemudia Rani berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama baik kepada pihak kedua maupun kepada orang lain.

“Kedua belah pihak berjanji dihadapan Bhabinkamtibmas akan menjaga situasi Kamtibmas dilingkungannya dan menumbuhkan sikap toleransi antar sesama warga masyarakat. ” pungkas Kapolsek. (yuna/hm17)

Related Articles

Latest Articles