19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Sidang TPP Guna Memenuhi Hak-Hak Warga Binaan

Padangsidimpuan, Mistar Id

Sebanyak 44 orang Warga Binaan (WBP) Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Sumatra Utara mengikuti gelar sidang TPP ( Tim Pengamat Permasyarakatan) di aula gedung lapas, dan langsung dibimbing oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sibolga, Sabtu (12/2/22)

Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisa data hasil asesmen yang direkomendasikan oleh wali warga binaan pemasyarakatan, yang dianggap memiliki kecakapan dan keterampilan untuk diangkat menjadi Pemuka dan Tamping, sekaligus juga untuk pengusulan asimilasi di rumah, CB dan PB sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.

“Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan dalam rangka peningkatan pembinaan berupa re-integrasi sosial”, jelas Sekretaris Tim Pengamat Pemasyarakatan, Muslihul Harahap.

Baca juga:150 Warga Binaan Lapas Narkotika Klas II A Siantar Ikuti Rehabilitasi Sosial

Muslihul Harahap juga mengatakan, kegiatan ini adalah tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial para warga binaan seperti yang tertuang dalam peraturan menteri hukum dam HAM Republik Indonesia.

Sementara itu, Kalapas Indra Kesuma, juga mengungkapkan, bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka peningkatan proses pembinaan di Lapas. “Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas dan merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apa pun hasilnya”. Tegas Kalapas Indra Kesuma.

Baca juga:150 Warga Binaan Lapas Narkotika Klas II A Siantar Ikuti Rehabilitasi Sosial

Diakhir kegiatan Kalapas berpesan, agar warga binaan yang dipilih menjadi pemuka dan pendamping dan juga yang diusulkan re-integrasi sosial untuk bisa menjaga kepercayaan yang telah diberikan, menjaga marwah Lapas Padangsidimpuan dan tidak kembali mengulangi tindak pidana lagi yang tentunya nanti akan menjadi catatan dalam registrasi pelanggaran disiplin.(asrul/hm06)

Related Articles

Latest Articles