29.7 C
New York
Friday, July 19, 2024

Selain ‘Pasang Badan’, DPRD Desak Usut Tuntas Pencemaran Limbah PKS di Labura

Baca Juga : Jalan Siantar – Saribudolok Rusak Parah di Kecamatan Panombean Panei, Begini Kata Anggota DPRD Sumut

Kepada keempat PKS, sambung Ari, perusahaan tidak lagi melakukan hal yang memang merugikan masyarakat luas, di tempat mereka berusaha. Ia menekankan pemeritah segera bertindak agar permasalahan tersebut secepatnya ditindaklanjuti.

“Bantuan yang 4 perusahaan berikan itu tidak ada apa-apanya dibanding dengan kesalahan prosedurial yang dilakukan. Baik dalam pengelolaan limbah dan pengaturan perundang-undangan PT. Siapa pun kita pasti tidak ingin terkena musibah. Saya menekankan kepada pemerintah supaya bisa menindaklanjuti persoalan ini, jika tidak saya akan siap pasang badan untuk merelasisasikan permohonan-permohonan dari masyarakat Labura,” pungkasnya.

Sebelumnya, pencemaran limbah PKS itu terungkap saat keempat perusahaan sawit yang dimaksud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Kamis (3/11/23).

Rapat dipimpin Ketua Komisi D Benny Herianto Sihotang, Sekretaris Rony Reynaldo Situmorang, anggota DPRD Komisi D lainnya, serta perwakilan anggota DPRD Labura. Keempat perusahaan sawit itu yakni, PT Kurnia Mitra Sawit (KMS), PT Kuala Intan Sawit (KIS), PT Sinar Sawit Lestari (SSL), dan PT Tani Agro Nabati (TAN).

Baca Juga : Polemik Penyerobotan Tanah di Siantar, DPRD Sumut akan Turun ke Lokasi

Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Herianto mengatakan, pihaknya siap memberikan rekomendasi bila permasalahan tersebut hendak dibawa ke ranah hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang belaku.

Politisi Gerindra itu menegaskan, agar keempat perusahaan pengolahan kelapa sawit untuk membuat nota kesepakatan dengan tidak merugikan masyarakat setempat dan berjanji tidak akan terjadi kesalahan yang sama di kemudian hari.

“Saya ingin keempat perusahaan ini membuat nota kesepakatan untuk berjanji tidak akan terjadi lagi pencemaran sungai akan limbah dari produksi sawit mereka. Kepada dinas terkait, baik dari Pemprov Sumut dan Pemkab Labura melalukan pengawasan ketat,” ujarnya.

“Jika hal ini terjadi lagi, maka dinas tersebut lah yang akan kami kejar dan diminta pertanggungjawabannya atas fungsi dan tugasnya sebagai pemerintah selaku pengawas. Dan kita akan mengambil tindakan tegas jika ini terjadi lagi. Kita pastikan tidak akan ada lagi perusahaan yang melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat,” kata Benny mengakhiri rapat. (jonatan/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles