PTPN3 Kebun Silau Dunia Berhasil Ambilalih 30 Hektar Lahan dari Penggarap Secara Persuasif
ptpn3 kebun silau dunia berhasil ambilalih 30 hektar lahan dari penggarap secara persuasif
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Di bawah kepemimpinan Manager Kasiaman Saragih, pihak PTPN3 Kebun Silau Dunia berhasil mengambilalih 30 hektar lahan milik perkebunan negara itu dari para penggarap.
Seluas 25 hektar diantaranya dikuasai kembali melalui penanganan secara persuasif dan 5 hektar lagi diselesaikan melalui pemberian suguh hati kepada para penggarap.
Manajemen PTPN3 Kebun Silau Dunia melalui Asisten Personalia Kebun (APK), Andi Silalahi mengatakan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya di Desa Silau Dunia, Kecamatan Dolok Kahean, Kabupaten Simalungun, Senin (6/2/23) siang.
Baca Juga: Aktifitas Penggarapan Marak Di HGU PTPN3, APK Kebun Silau Dunia Akan Buat Laporan Ke Polres
Penjelasan APK tersebut sekaligus memberi hak jawab pihak PTPN3 terkait pemberitaan Mistar.id sebelumnya berjudul “Aktifitas Penggarapan Marak di HGU PTPN3, APK Kebun Silau Dunia Akan Buat Laporan Ke Polres”.
Dalam keterangannya, APK PTPN3 Kebun Silau Dunia, Andi Silalahi memberikan hak jawabnya dengan mengoreksi kalimat “Marak” di judul pemberitaan sebelumnya.
“Sebenarnya saya kurang setuju dengan bahasa maraknya, secara konotasi artinya negatif. Jadi kalau bahasa marak ini kan kesannya sesuatu yang tidak terkontrol dan kesannya dengan leluasa masyarakat melakukan penggarapan, tapi ini tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Disesalkan, Aksi Anarkis di Lahan Okupasi PTPN 3 Siantar Sitalasari
Ke depannya, imbuh APK itu, terkait lahan garapan yang telah kembali dikuasai oleh PTPN3 Kebun Silau Dunia, juga akan menggunakan metoda-metoda seperti itu dalam penyelesaian mengenai garapan.
“Hanya saja ada satu masalah penggarapan yang telah kami buat laporan terhadap inisial sikencang itu yang terjadi di Afdeling 4, dan masih di peroses semoga menjadikan efek jera terhadap pelaku penggarap lain,” paparnya.
“Kebun Silau Dunia berkomitmen untuk menuntaskan garapan, di tahun 2023 ini. Komitmen tersebut semakin jelas karena bakal ada tanaman-tanaman ulang dan konversi di Kebun Silau Dunia,” ucap APK itu.
Baca Juga: PTPN 2 Gelar Malam Apresiasi Kinerja, Pencapaian Produksi Kelapa Sawit Naik
Sebelumnya dijelaskan APK itu, lahan garapan ini sebenarnya tidak bisa diselesaikan seperti membalikkan telapak tangan, karena butuh proses.
“Kalau kita lihat dan sudah kami analisa, kami kuasai terkait penggarapan itu ada tiga katagori. Yakni berat, sedang, dan ringan. Tentunya dengan tiga katagori ini penanganannya berbeda-beda. Untuk penggarap katagori ringan, mungkin bisa diselesaikan dengan cepat, sementara sedang mungkin agak lebih lama, dan yang beratnya bisa memakan waktu lama,” imbuhnya.
Masih kata APK itu, para penggarap merasa memiliki dan menghaki tanah milik PTPN3, walaupun tanpa ada alas hak secara hukum. “Sementara, kita selaku badan usaha milik negara yang diberikan kewenangan alas hak dan legalitas itu jelas,” cetusnya.
“Kebun Silau Dunia ini Hak Guna Usahanya (HGU) masih aktif semua, dan telah diperpanjang untuk keduakalinya, dan berakhir di tahun 2029,” ungkapnya.
Imbuhnya lagi, bahwa PTPN3 telah mengemban yang telah diamanahkan Undang-undang Dasar 45, khususnya pada Pasal 33, telah memberikan fungsi dan manfaat bagi Indonesia tentunya, dan PTP3 menjadi salah satu penyumbang devisa.
Pihak Manejemen, ujarnya, tetap melakukan penyelesaian secara hukum dan non hukum. “Secara hukum, contohnya kita melakukan gugatan ataupun pelaporan terkait penggarapan tersebut, sementara secara non hukum kita melakukan pendekatan secara persuasif dengan program suguhati. Arti suguhati di sini adalah memberikan ganti rugi tanaman yang ada di areal garapan tersebut,” tutupnya.(Nazli/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Lantik PKD, Ini Harapan Panwascam Sei Suka