Taput, MISTAR.ID
Proyek lampu jalan dengan anggaran dana sebesar Rp189.620.000 per satu paket dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah, proyek Pemerintah Daerah (Pemda) Taput dengan penanggung jawab Dinas perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Taput, dinilai mubazir.
Proyek lampu jalan yang berada di berapa titik Kota dan pelosok Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara yang sebagai PEN di kategorikan juga sebagai proyek tidak tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Patroli Hukum, Sahala Saragi, pada Kamis(24/6/21).
Baca Juga: Wabup Taput: Minta IT DEL dan PT Inalum Selesaikan Pembangunan Shallow Geothermal Dryer
“Proyek PEN lampu jalan ini, sambil menunjuk tiang lampu adalah salah satu proyek yang tidak dapat di kategorikan dengan PEN bagi masyarakat,” Kata Sahala.
Menurutnya, apabila dana proyek lampu jalan tersebut di berikan langsung untuk kepentingan masyarakat khususnya para petani maka boleh di katakan Pemulihan ekonomi masyarakat, ujarnya.
“Apalagi pemerintah daerah, kita tau bahwa mayoritas masyarakatnya hidup dari bertani sementara para petani Taput sangat mengharapkan bantuan Pemerintah daerah untuk menyuplay pupuk bersubsidi bagi para petani kita,loh kok malah langka mendapatkan pupuk bersubsidi, malah distributor yg menjual ke petani dengan harga mahal,” ungkap Sahala Saragi
Baca Juga: Ulos Batak Handmade, Satika: Banyak Kelebihannya Gak Usah Khawatir Keberadaan Mesin
Hal itu diamini salah seorang warga, Alain Delon Simanungkalit, menjelaskan, bahwa proyek PEN lampu jalan yang ada sekarang di Taput harus menambah kerugian Pemda Taput untuk biaya beban dan perawatan pemakaian lampu tersebut perbulanya yang harus di banyarkan ke PLN.
“Oleh karna itu proyek lampu jalan ini boleh di kategorikan dengan proyek mubazir Pemda Taput,”tutupnya.
Kata Sahala Saragi, Pemda Taput harus dapat mengambil solusi yang terbaik yang dapat pertanggung jawabkan tentang proyek lampuan jalan tersebut(Dedy/hm13)