Medan, MISTAR.ID
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumatera Utara sudah berjalan 14 hari, sejak 9 Maret 2021 lalu. Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menyebut, pelaksanaan PPKM Mikro selama dua pekan tersebut berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 hingga 50 persen.
Termasuk di daerah-daerah yang memiliki kasus tinggi seperti Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deli Serdang, Langkat dan Simalungun. Saat ini, kata Edy, pertambahan kasus Covid-19 di Sumut turun di angka 50 kasus per harinya. “Yang sebelumnya biasanya kita sampai 140-160 kasus. Minggu lalu jadi 90-80 kasus, sekarang ini sudah 50-an kasus per hari. Dari 100 lebih, sekarang sudah di kepala 50-an, berarti turun 50 persen. Mudah-mudahan tidak bertambah,” kata Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Senin (22/3/21).
Namun meski begitu, Edy tetap mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, kunci keberhasilan menghentikan kasus Covid-19 selain vaksinasi adalah kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan.
Baca Juga:Mendukung PPKM Mikro, PP Medan Imbau Pengusaha Patuhi Aturan
Karena dianggap cukup berhasil, Edy mengatakan PPKM terbuka peluangnya untuk diperpanjang di Sumut. Pemerintah pusat sendiri memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro hingga 5 April 2021 mendatang. “Kita lihat situasinya. Kalau bisa kita perpanjang, kita perpanjang,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar menyebutkan, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah yang memiliki kasus tinggi Covid-19 merupakan tindaklanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian pada 4 Maret 2021 lalu.
Adapun prinsip PPKM Mikro adalah pembatasannya dibuat berskala yang kemudian dengan berjalannya waktu, penanganannya akan semakin berskala kecil dan semakin tersasar. Lalu PPKM Mikro juga mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.
Baca Juga:Poldasu Perketat Penerapan PPKM Mikro
Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas penuh perkantoran. Sedangkan pada PPKM Mikro, aturan tersebut diperlonggar hingga 50 persen dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50 persen.
Untuk kegiatan sekolah tetap dilakukan secara online. Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat. (iskandar/hm12)