23 C
New York
Friday, July 5, 2024

PPK dengan Rekanan Disinyalir Rekayasa Dokumen BAST untuk SPM Proyek Pemkab Dairi, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Dairi, MISTAR.ID

Sejumlah oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) selaku penghubung antara Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penyedia (rekanan) disinyalir rekayasa dokumen berita acara serah terima (BAST) untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Dairi.

Para oknum pejabat itu melakukan kegiatan pekerjaan proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi tahun anggaran 2023 dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dugaan rekayasa dokumen tersebut berawal dari proses pembayaran proyek terhadap sejumlah penyedia oleh BPKAD terlihat rumit, yang diduga dokumen tidak sesuai dengan fakta hasil pekerjaan kegiatan sejumlah proyek di lapangan, diurut dari banyaknya kualitas proyek menjadi pertanyaan.

Baca juga : Pelaksana Proyek Tutup Akses Jalan 2 Kecamatan, Warga Kecewa pada Pemkab Dairi  

Sekretaris Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Robinson berharap dan meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan tindakan preventif terhadap  kerugian keuangan negara.

“Seperti pekerjaan periodik, peningkatan ruas jalan sudah banyak ditemukan rusak walau baru selesai dikerjakan. Bangunan irigasi yang roboh, konstruksi bangunan gedung tidak sesuai spek. Juga pelaksanaan pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak,” ujarnya, Sabtu (30/12/23).

Berasumsi dari hal tersebut, sehubungan penyelenggaraan anggaran tahun anggaran 2023 didukung dengan pantauan awak media bahwa masih berlangsungnya pengurusan proses SPM dimaksud oleh para penyedia di Kantor BPKAD Pemkab Dairi.

Related Articles

Latest Articles