Deliserdang, MISTAR.ID
Polresta Deli Serdang (DS) akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak dalam perayaan malam pergantian dan penyambutan tahun 2020 ke tahun 2021.
Aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitasnya pada momen-momen akhir tahun itu.
Penegasan ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Rabu (30/12/20) dengan memedomani maklumat Kapolri Nomor.Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Langgar Jam Operasional, Pengunjung Mega Park Diminta Bubarkan Diri
Maklumat Kapolri tujuannya untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Ada 4 poin yang menjadi penekanan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Dijelaskan Kapolres, untuk keempat poin tersebut masing masing, perayaan Natal dan kegiataan keagamaan di luar tempat ibadah, selanjutnya, pesta/perayaan malam pergantian tahun, kemudian, arak-arakan/pawai, dan karnaval, terakhir kata Kapolresta, pesta penyalaan kembang api.
Sambung Kapolresta, maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru.
Melalui maklumat ini, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat yang dimaksud tersebut.
(sembiring/hm02)