22.1 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Polres Labuhanbatu Limpahkan Berkas Perkara Eks Sekda dan Bendahara ke Kejaksaan

Dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp74.981.105,- sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp69.888.750, berdasarkan Rekening koran Sekda Labuhanbatu, bahwa uang Persediaan yang tidak dipertanggung jawabkan tersebut tidak ada lagi di rekening.

“Berdasarkan keterangan Elinda, selaku Bendahara pengeluaran bahwa uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan Pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekda Labuhanbatu TA. 2017,” tuturnya.

Tersangka Erlinda, selaku Bendahara Pengeluaran dan Yusuf Siagian selaku Sekda Labuhanbatu berperan secara bersama-sama. Melakukan penarikan uang dari Rekening Setdakab Labuhanbatu, tidak sesuai dengan kebutuhan Pembayaran yang diajukan oleh pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca juga : Seorang Anggota DPRD Labuhanbatu Diamankan Polisi

Namun sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK dan kelebihan, uang yang ditarik tersebut dipergunakan oleh Elinda melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhan Batu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka Yusuf Siagian.

“Sehingga tersangka Elinda selaku Bendahara Pengeluaran dan Yusuf Siagian, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp1.347.304.255,” tandas Iptu Parlando.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 subs pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles