18.7 C
New York
Sunday, June 2, 2024

Pj Wali Kota Sampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Syarmadani sampaikan nota jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD dalam Rapat Sidang Paripurna DPRD, Kamis (20/7/23) di ruang rapat.

Dalam Rapat Paripurna, Ketua DPRD Tebing Tinggi, Basyarauddin Nasution, didampingi Wakil Ketua I, H Muhammad Azwar membuka rapat tersebut membahas terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2022.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Syarmadani mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum.

Baca juga : Saat Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD, Pj Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Penghargaan

“Saran dan masukan serta tanggapan tersebut akan menjadi satu pemicu semangat aparat Pemerintah Kota untuk bekerja lebih baik,” ujarnya.

Syarmadani dalam nota jawabannya menjelaskan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, antara lain mengenai realisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun 2022 sebesar Rp88 miliar atau hanya terealisasi 80,75 persen lebih rendah dari realisasi PAD tahun 2020 sebesar Rp90 miliar, padahal pada tahun 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Dapat kami jelaskan bahwa pada tahun 2020 tersebut penerimaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dalam kondisi baik dikarenakan banyak melayani pasien Covid-19,” jelasnya.

Baca juga : Penanganan Lingkungan Hidup, Pj Wali Kota Tebing Tinggi: Perlu Kolaborasi dari Semua Pihak

Terkait TPP ASN yang tidak hadir tidak dibayarkan bukan hanya dikurangi, dijelaskan Syarmadani, sesuai pasal 11 Perwal Tebing Tinggi No. 15 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Tebing Tinggi No. 62 tahun 2021 tentang TPP ASN di lingkungan Pemko Tebing Tinggi.

“Dapat dijabarkan bahwa pemberian TPP ASN jika tidak memenuhi standar kehadiran tentu mengakibatkan capaian kinerjanya kurang dari 50 persen, bahwa sesuai pasal 17 ayat 5 Perwal Tebing Tinggi No. 15 tahun 2023, maka tidak diberikan TPP ASN,” katanya.

Selanjutnya, sambung Sayarmadhani, agar Pemko Tebing Tinggi dapat mempertahankan prestasi yang telah dicapai, termasuk agar kembali memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di tahun kedepannya.

Baca juga : Hari Anti Narkoba, Pj Wali Kota Tebing Tinggi: Sasaran Narkotika Tidak Mengenal Status

“Kami mengharapkan dukungan dan kerjasama dari anggota dewan yang terhormat terutama dalam penyusunan P-APBD 2023 dan APBD 2024 guna prestasi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” harap Syarmadani.

Hal lain, atas saran anggota dewan untuk memperhatikan secara maksimal penerangan jalan terutama jalan lingkungan.

“Untuk hal ini kami sangat sependapat namun akan kita sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah kita pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan datang,” jawab Syarmadhani.

Baca juga : Pj Wali Kota Tebing Minta Pimpinan OPD Menerapkan Digitalisasi

Terkait saran untuk membuat terobosan-terobosan atau hal yang inovatif untuk menaikkan pendapatan agar pencapaian lebih maksimal.

“Kita telah melakukan beberapa terobosan diantaranya melakukan penerimaan pajak dan retribusi secara non tunai, melakukan pemasangan alat rekam transaksi sebanyak 31 unit dan sudah kita ajukan permohonan penambahan kepada PT Bank sumut sebanyak 20 unit lagi. Sementara dari sisi retribusi kita telah melakukan perubahan teknis pemungutan retribusi parkir dan diharapkan dengan terobosan-terobosan tersebut dapat meningkatkan target dan realisasi PAD,” urai Syarmadani.

Baca juga : Pj Wali Kota Tebing Tinggi: Forum Komunikasi Sebagai Bentuk Kebersamaan Hadapi Pemilu dan Pilkada

Kemudian terhadap permintaan agar isu-isu strategis dalam penerimaan peserta didik baru SMA/ SMK Tahun Ajaran 2023/ 2024. Pj Wali Kota menjelaskan akan diperhatikan dengan baik dan akan memerintahkan Kadis Pendidikan dan Kadis Dukcapil untuk berkoordinasi sehingga isu-isu tersebut tidak muncul lagi.

Sidang Paripurna akan kembali dilanjutkan pada hari Jumat (21/7/23) dan Selasa (25/7/23). (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles