Baca Juga : Kades Huta Baru Sil Paluta Jadi Terdakwa Tipikor Dana Desa, Termasuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Program RTW mencakup semua jenis kecelakaan kerja, yakni kecelakaan saat berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja. Program juga diberikan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan kecacatan. Adapun kriteria kecacatan yang tercover adalah cacat anatomi dan/atau cacat fungsi sesuai rekomendasi dokter penasehat yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat.
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, wajib memenuhi persyaratan yakni terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK. Kemudian pemberi kerja tertib membayar iuran, serta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan.
“Adanya rekomendasi dokter penasehat bahwa pekerja perlu difasilitasi dalam program kembali kerja (return to work), pemberi kerja dan pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program kembali kerja (return to rork),” pungkas Eris. (ril/hm24)