Langkat, MISTAR.ID
Sesuai dengan Instruksi Manager PTPN II Edi Marlon Doloksaribu SP, Papam dan BKO PTPN II berhasil menggagalkan pembangunan kios di bawah tiang listrik yang disebut masih termasuk HGU PTPN II
Sebelumnya, sejak pagi Sabtu (27/2/21) masyarakat sudah tampak bergotong royong mendirikan kios. Namun secara tiba – tiba PAPAM dan BKO Batang Serangan bersama puluhan orang security mendatangi masyarakat untuk maksud menghentikan pembangunan tersebut.
Terkait kehadiran PAPAM dan BKO Batang Serangan, justru mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang jauh sebelumnya telah mewanti – wanti kedatangan mereka sesuai dengan surat somasi dari Manager, yang mengatakan pihak perkebunan akan membongkar semua kios yang ada di areal HGU PTPN II termasuk di areal tiang listrik.
Baca Juga: Kelompok Tani Mangrove Suka Jadi, Jaga Kelestarian Hutan Mangrove di Kabupaten Langkat
Untung saja saat itu tidak terjadi keributan, sebab aparat Kepolisian Polsek Padang Tualang dengan sigap melihat situasi , sehingga diambil kesimpulan bahwa pada hari Selasa (2/3/21) akan diadakan pertemuan secara resmi di Polres Langkat.
Sementara beberapa tokoh masyarakat yang juga pensiunan PTPN II kebun Batang Serangan mengatakan, kalau berbicara masalah HGU sepertinya Manager PTPN II Batang Serangan tidak pernah mendengar pepatah Tungau di seberang lautan jelas kelihatan, tetapi gajah di pelupuk mata tak kelihatan.
“Hampir seluruh ruko di Batang Serangan itu termasuk HGU. Bahkan yang punya ruko itu sudah mendirikan penangkaran sarang burung walet tetapi itu tidak pernah mereka persoalkan. Yang mereka persoalkan hanya rakyat miskin yang ingin membuat kios kedai kopi untuk mencari makan dan bukan untuk cari kaya,” kata mantan karyawan PTPN II.
Baca Juga: UPT Pemasyarakatan Rayon Langkat Tanda Tangani Deklerasi Janji Kinerja Menuju WBK Dan WBBM
Selain dari pada itu, kata mantan Karyawan PTPN II Kebun Batang Serangan, masih banyak lagi HGU yang di pergunakan oleh orang lain tetapi juga tidak pernah dapat teguran sama sekali. Bahkan ada diantara mereka yang memiliki rumah permanen di tanah HGU bahkan pemiliknya masih karyawan sampai sekarang apakah itu dibenarkan,” ujar mantan karyawan tersebut.
Menyinggung pertemuan hari Selasa (2/3/21) yang dijembatani oleh Kapolsek Padang Tualang, pada dasarnya masyarakat tidak keberatan. Bahkan itu lebih baik, supaya jelas keputusanya. Tetapi juga masyarakat menyadari mereka adalah menumpang mencari makan di tanah yang tidak tahu asal – usulnya, apakah milik PU atau PTPN II.
“Kami hanya menggunakan teori manfaat dan kami tidak mengganggu perusahaan,” kata warga.(sahrul/hm13)