Medan, MISTAR.ID
Status wabah non alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD) kembali diperpanjang di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Kepala Dinas kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Faisal Hasrimy mengatakan, perpanjangan status wabah non alam tersebut sesuai keputusan Bupati Nisel.
“Perpanjangan tersebut sesuai SK Nomor 100.3.3.2/1070/2024 tertanggal 29 Desember 2024, hingga 25 Januari 2025,” ujarnya kepada mistar, pada Senin (6/1/25).
Baca juga: Status KLB Malaria dan DBD Nias Selatan di Perpanjang Hingga Akhir Desember
Perpanjangan status wabah non alam KLB di Kabupaten itu, dijelaskan Faisal, karena kasus Malaria dan DBD pada saat ini masih ditemukan di Kecamatan Hibala.
“Kasus Malaria dan DBD yang ditemukan di Kecamatan Hibala cenderung landai, namun masih fluktuatif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pria yang menjabat Pj Bupati Langkat itu juga mengatakan, bahwa kasus Malaria dan DBD pada kecamatan lainya di Nisel tidak pernah ditemukan lagi.
“Kasus DBD dan Malaria di Kecamatan Pulau Pulau Batu dan kecamatan lainnya, cenderung sudah tidak pernah lagi ditemukan kasus. Kalaupun ada, kasus yang ditemukan sudah sedikit dan tidak mengalami pelonjakan,” pungkasnya. (berry/hm27)