2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Penetapan APBDes 2025 di Nias Utara Molor

Nias Utara, MISTAR.ID

Memasuki pekan pertama Januari 2025, penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Nias Utara masih jauh dari target. Data yang dihimpun Mistar, dari 112 desa dan satu kelurahan, baru 40 desa yang berhasil menetapkan APBDes untuk tahun anggaran 2025, angka yang berada di bawah 50% dari jumlah keseluruhan.

Fakta ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 5 Tahun 2022 serta Surat Bupati tertanggal 17 Desember 2024 yang menegaskan kewajiban penetapan APBDes tepat waktu.

Salah satu poin penting dalam surat tersebut menyatakan bahwa keterlambatan akibat kelalaian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa dapat berdampak pada penghentian tunjangan BPD dan penghasilan tetap aparat desa selama enam bulan dalam satu tahun anggaran.

Baca juga: Sampah Menumpuk di Ibu Kota Lotu, Ketua DPC Gerindra Nias Utara Angkat Suara

Camat Lotu, Yaaro Nazara, mengungkapkan bahwa dari 13 desa di wilayahnya, hanya Desa Fadoro Fulolo yang telah menyampaikan APBDes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nias Utara. Ia menyebutkan keterlambatan bukan sepenuhnya tanggung jawab BPD atau kepala desa, melainkan disebabkan oleh kendala pada proses postingan di Dinas PMD.

“Kesalahan bukan pada BPD dan kepala desa, melainkan keterlambatan postingan di Dinas PMD,” ujarnya, seraya memprediksi bahwa seluruh desa di wilayahnya baru akan menetapkan APBDes pada akhir Januari 2025.

Saat wartawan mengkonfirmasi masalah ini kepada Kadis PMD, A’aro’o Zalukhu, dan Sekretaris Dinas PMD, Sukemi Harefa, tidak membuahkan hasil. A’aro’o mengaku sedang sakit dan berada di luar Pulau Nias, sementara Sukemi menyarankan agar awak media langsung menghubungi Kadisnya. (asatu/hm25)

Related Articles

Latest Articles