19.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Mendekati Pilkada, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Senada disampaikan Kepala Cabang BPJS Padangsidimpuan, Eris Aprianto. BPJS Padangsidimpuan akan terus menggenjot program sebagaimana yang telah disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.

“Itu merupakan amanah serta tanggung jawab yang harus kita emban, untuk itu kita berharap stakeholder maupun AD HOC khususnya daerah Kota Padangsidimpuan dapat bekerjasama,” ujar Eris Aprianto. (ril/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles