Labusel, MISTAR.ID
Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Ahmad Padli Tanjung, mendorong seluruh jajarannya untuk melayani dengan baik sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Salah satu yang menjadi sorotannya adalah soal penggunaan aplikasi digital dalam mengelola pengaduan pelayanan dan sistem publikasi informasi, yaitu SP4N-Lapor!. Menurutnya, sejauh ini masih secara parsial dan belum terkoordinir atau terintegrasi dengan baik.
Ia menekankan bahwa pelayanan informasi publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sungguh penting. Hal ini juga bagian dari tuntutan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca juga:Wabup Labusel Imbau ASN Bayar Zakat Melalui Baznas
“Untuk mencapai tujuan tersebut, kita berharap dapat merespon cepat aduan masyarakat yang masuk pada aplikasi SP4N Lapor!,” terangnya dalam Apel Gabungan di lingkungan Pemkab Labusel, Senin (23/12/24).
Ia juga menyoroti soal sistem pelayanan perizinan berbasis online (E-Perizinan) yang telah dijalankan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labusel.
“Melalui sistem OSS-RBA ini, maka seluruh perizinan akan terintegrasi, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah”, jelasnya.
Sesuai dengan PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengamanatkan pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha termasuk penerbitan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perizinan berusaha wajib melalui lembaga OSS-RBA.
Ia pun menekankan agar aparat Pemkab Labusel bergerak dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.