19.5 C
New York
Friday, June 28, 2024

SK PPPK Belum Diterbitkan, Begini Penjelasan Pemkab Labusel

Labusel, MISTAR.ID

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Hamkanuddin Siregar mengatakan, pihaknya belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) karena sebagian dokumen pegawai yang lulus masih dalam tahap verifikasi dan validasi untuk penetapan nomor induk (NI).

“Kondisi per hari ini telah diterbitkan 388 NI PPPK. Masih proses validasi sebanyak 414 orang, dan proses perbaikan dokumen sebanyak 19 orang. Makanya kita pun masih menunggu proses yang dilakukan oleh Kanreg,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/24).

Hamkanuddin menjelaskan, setelah seluruh peserta memperoleh nomor induk, maka Pemkab Labusel selanjutnya akan menerbitkan SK PPPK secara kolektif.

Untuk mempercepat proses penerbitan NI PPPK, pihaknya telah menginformasikan dan menghimbau kepada peserta yang dalam status perbaikan dokumen untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan.

Baca juga: LBH Medan Minta Polda Sumut Tidak Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Suap Tahapan PPPK Kabupaten Langkat

“Biasanya yang banyak perbaikan ini, karena berkas sebagai persyaratan yang dibutuhkan tidak sesuai. Contohnya, seperti ijazah diminta yang asli namun yang diunggah itu fotokopinya. Lalu nama di ijazah dan KTP, penulisan marga disingkat. Kalau kemarin mereka unggah secara mandiri, namun saat ini perbaikan hanya bisa dilakukan melalui akun instansi kita,” jelasnya.

Hamkanuddin juga menegaskan, Pemkab Labusel juga tidak pernah melakukan pungutan kepada peserta untuk penerbitan SK PPPK. Jika ada peserta yang merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang melakukan pengutipan, ia meminta agar dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus, kami minta untuk menunggu dan bersabar hingga proses verifikasi, validasi dan penetapan NI PPPK untuk seluruh peserta selesai, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus kelulusan dan mempercepat penerbitan SK PPPK dengan meminta imbalan tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut ia merinci, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Labusel mendapatkan sebanyak 846 formasi, terdiri dari 580 Tenaga Guru, 245 Tenaga Kesehatan dan 21 Tenaga Teknis.

Untuk tahapannya, berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, bahwa Pengumuman Penerimaan dilaksanakan pada 15 September 2023.

Selanjutnya, tahapan pendaftaran dimulai pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023, dengan jumlah pelamar yang lulus Seleksi Administrasi sebanyak 1.942, dengan rincian Tenaga Guru sebanyak 792 orang; Tenaga Kesehatan sebanyak 781 orang; dan Tenaga Teknis sebanyak 369 orang.

Selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi yang dilaksanakan pada 25 – 27 November 2023, di Aula Universitas Amir Hamzah, Medan. Seleksi Kompetensi ini menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Baca juga: 1112 Guru PPPK di Tapsel Terima SK pada Hardiknas

Dengan system CAT ini sebagai upaya untuk menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi, dimana peserta langsung dapat mengetahui skor nilai yang didapatkan setelah selesai pelaksanaan Seleksi Kompetensi.

Hamkanuddin menegaskan, kelulusan adalah murni berdasarkan kemampuan masing-masing peserta dan tidak ada campur tangan pihak lain.

“Jadi jika ada pihak yang mengaku dapat meluluskan dengan meminta imbalan, jangan dipercaya,” tambahnya.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen-dokumen lainnya pada 6 – 14 Januari 2024 melalui akun SSCASN Pribadi masing-masing.

Dalam proses tersebut, ternyata 1 pelamar yang dinyatakan lulus tidak melakukan pengisian DRH sehingga dianggap mengundurkan diri. (oel/hm22)

Related Articles

Latest Articles