23.4 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Sarimpunan: Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Salah Satu Indikator RPJPN

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Mengawali bulan Mei 2024, Pemkab Labuhanbatu kembali menggelar apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) bertempat di halaman kantor BKPP, pada Senin (6/5/24).

Bertindak sebagai pelaksana apel gabungan kali ini adalah Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu, dengan pembina AsistenĀ I, Sarimpunan Ritonga.

Dalam amanatnya, Sarimpunan menjelaskan, salah satu indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang tercantum dalam Indonesia Emas (IE) 8 perkotaan dan pedesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi adalah persentase desa mandiri.

Baca juga:Jokowi Teken UU Desa, Jabatan Kades 16 Tahun dan Dapat Pensiun

Lebih lanjut Sarimpunan menjelaskan, desa mandiri merupakan desa yang dianggap telah memenuhi seluruh aspek strategis pembangunan desa berdasarkan tujuan pembangunan desa, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dari 75 Desa di Kabupaten Labuhanbatu, baru 2 desa yang memiliki status desa mandiri, yaitu Desa Perbaungan dan Desa Sei Tampang yang diperoleh pada tahun 2023,ā€ jelasnya.

Selain itu, Sarimpunan memaparkan tentang pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun, yang sebelumnya 6 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali dari masa jabatan yang sebelumnya 3 kali.

“Salah satu yang menjadi alasan perpanjangan masa jabatan Kades adalah agar pembangunan desa lebih maksimal. Karena pemilihan Kades sering kali membuat polarisasi di desa yang cukup berkepanjangan,” paparnya.

Baca juga:Biaya Pembenahan Taman Desa Sibaganding Diprotes Warga

Selain itu, Sarimpunan menuturkan, Kades yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan. Selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat (Pj) Kades melalui usulan Camat yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

“Pj Kades melaksanakan tugas dan wewenang, kewajiban, larangan serta memperoleh hak yang sama dengan Kades definitif. Oleh karenanya, Pj Kades dituntut untuk bekerja sesuai dengan azas-azas penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa,ā€ tuturnya.

Di akhir amanatnya, Sarimpunan berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berbagai instansi terkait dapat memberikan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, untuk mempercepat kemandirian desa di Kabupaten Labuhanbatu.

Turut hadir pada apel tersebut, Asisten III, sejumlah pimpinan OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. (yazis purba/hm16)

Related Articles

Latest Articles