Kemudian ini merupakan razia gabungan, sehingga jika terdapat kendaraan yang ditahan itu merupakan tugas dan wewenang dari Sat Lantas Polres Labusel.
“Mungkin dari pihak pengendara surat-surat tidak lengkap dan kendaraannya juga tidak memenuhi syarat. Seperti tidak memakai helm, knalpot blong, kaca spion tidak ada. Itu pasti akan ditilang sama pihak Satlantas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Kota Pinang, Septian Jonatan Siregar menambahkan Samsat Kota Pinang juga menyediakan informasi mengenai cara pembayaran pajak yang lebih mudah, termasuk opsi pembayaran online.
Baca juga : Polres Samosir Bersama Bapendasu Razia Gabungan untuk Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka agar tidak ada alasan untuk menunda pembayaran,” sebutnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya tepat waktu.
“Kita berharap masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraannya agar segera membayar pajak kendaraannya. Karena dengan anda membayar pajak, berarti kita turut serta berperan dalam pembangunan Labusel. Karena ini merupakan sumber dana pembangunan Sumut khususnya Kabupaten Labusel,” tandasnya. (oel/hm18)